Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan
NASIONAL
MEDAN- Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DH (42) yang diduga melakukan pemerkosaan dan merampas telepon seluler korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
DH ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni LM (45) dan RH (24), yang diduga berkaitan dengan penjualan dan penadahan telepon seluler hasil kejahatan.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polrestabes Medan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah bangunan di Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.Baca Juga:
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengatakan penyelidikan awal dilakukan dengan menelusuri keberadaan telepon seluler milik korban. Polisi kemudian mengetahui HP tersebut berada di kawasan Dusun V Purwodadi, Jalan Pardede, Gang Flamboyan.
Petugas mendatangi lokasi dan menemukan HP tersebut di rumah RH yang diduga sebagai penadah. Dari pemeriksaan terhadap RH, polisi memperoleh informasi mengenai LM yang diduga menjual HP tersebut.
" Dari RH, polisi memperoleh informasi mengenai LM yang diduga menjual HP tersebut. Petugas kemudian mendatangi kediaman LM di kawasan Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan," kata polisi.
Dari pengembangan berikutnya, polisi mengetahui suami LM, yakni DH, berada di rumah istri pertamanya di kawasan Jalan Platina IV, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DH.
Modus Mengaku Polisi
Dalam pemeriksaan awal, DH mengaku menghentikan korban bersama seorang pria yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor. Tersangka disebut menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi sebelum mengaku sebagai anggota polisi.
DH juga diduga menanyakan surat izin mengemudi (SIM), penggunaan helm, hingga mempertanyakan apakah pasangan tersebut sering masuk hotel.
Setelah itu, tersangka diduga meminta korban turun dari sepeda motor dan menyuruh teman laki-laki korban melanjutkan perjalanan. Korban kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Ring Road hingga Ngumban Surbakti.
Dalam perjalanan, tersangka diduga meminta HP korban dan menyuruhnya meletakkan telepon tersebut di jok sepeda motor. Korban selanjutnya dibawa ke sebuah bangunan kosong dan sepi di Jalan Amal.
"Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban. Setelah kejadian, korban disebut diminta mengenakan kembali pakaiannya, sementara tersangka pergi meninggalkan lokasi," ungkap Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.
HP Korban Dijual Rp600 Ribu
Selain menyelidiki dugaan kekerasan seksual, polisi menelusuri alur penjualan HP milik korban. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, telepon tersebut diduga dijual DH kepada RH seharga Rp600 ribu melalui transaksi secara COD di kawasan Jalan Bilal, Medan.
Polisi menyebut DH diduga telah menjual sedikitnya enam unit HP kepada RH. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah tindak pidana lainnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan informasi bahwa DH diduga telah melakukan lebih dari 20 aksi di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian, melakukan pemerasan, serta diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Penyidik juga menemukan enam rekaman video yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman dan mencocokkan temuan tersebut dengan laporan polisi lainnya.
Residivis Kasus Pemerasan
Dari hasil pemeriksaan, DH disebut merupakan residivis. Ia pernah menjalani proses hukum pada 2020 di wilayah hukum Polres Belawan dalam kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi.
Pada 2021, DH kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara pemerasan dengan modus serupa di Polsek Medan Tembung.
Dalam kasus terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga digunakan tersangka, helm, sarung tangan, masker berlogo TNI-Polri, tas, dompet, telepon seluler serta sepeda motor Honda Vario 160.
Dari LM, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan sepeda motor Honda Stylo 160. Sementara dari RH, petugas mengamankan satu unit HP Infinix Hot 60 Pro.
Saat ini DH, LM dan RH masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan di Polrestabes Medan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah laporan tindak pidana lainnya.* (dh)
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan terkait keabsahan
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terka
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Polres Tanjungbalai mendukung pr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi menilai pengisian kekosongan anggota Ombudsman RI tidak seharu
NASIONAL
BINJAI Semangat memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan warga Kampung Bonyot, Binjai Selatan. Ketua PSI Binja
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri S
EKONOMI
JAKARTA Kortas Tipikor Polri bersama pihak termohon lainnya menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Feb
NASIONAL
MEDAN Sepasang kekasih dan seorang pria ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran vape berisi narkoba di Kota Medan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DH (42) yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo terlambat menghadiri sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Roy baru ti
NASIONAL