BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Agustus 2026 17:16 WIB
Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Roy Suryo dan Kuasa hukumnya, Refly Harun usai sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya tidak menemukan aturan yang secara tegas melarang seseorang mengajukan praperadilan lebih dari satu kali.

Baca Juga:

Menurut Refly, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

"Termohon dan Turut Termohon tidak pernah bisa menunjukkan pasal mana atau ketentuan hukum mana yang bisa membuktikan bahwa praperadilan yang berulang-ulang ini adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum," kata Refly di PN Jakarta Selatan.

Refly menegaskan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum.

"Yang jelas secara hukum, korban atau pelapor itu sudah diwakili oleh institusi negara. Dalam hal ini penyidik ya, Polda Metro Jaya, itu harus bertindak dan bersikap profesional, dalam melakukan proses baik penyelidikan di awal maupun penyidikan," ujar Refly.

Menurut dia, apabila terdapat tindakan penyidik yang dianggap melanggar ketentuan formil maupun materiil, pihaknya memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui jalur praperadilan.

Tim hukum Roy Suryo sebelumnya telah memenangkan praperadilan.

Atas dasar itu, mereka berharap permohonan praperadilan keempat kembali dikabulkan hakim.

"Walaupun Anda punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, kemudian mentersangkakan orang, tetapi tetap harus dalam koridor hukum," ucap Refly.

Dalam sidang tersebut, Roy Suryo turut mempertahankan alasan pengajuan praperadilan keempat.

Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pencegahan bepergian ke luar negeri, dan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Roy mengaku tidak menerima tembusan atau salinan SPDP.

Menurut dia, dokumen tersebut penting karena terdapat perubahan pasal dalam proses perkara yang sedang dihadapinya.

"Saya merasa betul tidak mendapatkan tembusan atau tidak mendapatkan salinan dari surat (SPDP) yang ada," ujar Roy.

Selain SPDP, Roy mempersoalkan status pencegahan bepergian ke luar negeri.

Ia mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tersebut melalui surat tertulis.

Roy juga menilai dirinya masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan karena statusnya masih sebagai tersangka sebelum surat dakwaan dibacakan dalam persidangan perkara pokok.

"(Surat) Dikirimkan kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus perkara itu, statusnya belum berubah," kata Roy.

Roy berpandangan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih membuka ruang pengajuan praperadilan berulang selama belum terdapat aturan yang secara tegas melarangnya.

"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru Nomor 20 Tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali ya, sampai tidak boleh lagi," ujar Roy.

Dengan dalil tersebut, tim hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan praperadilan keempat.

Mereka menilai terdapat persoalan formil dan materiil dalam proses hukum yang dijalankan terhadap Roy.

Permohonan tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan.

Hakim akan mempertimbangkan argumentasi pemohon maupun jawaban dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
Pengawal Diduga Lontarkan Ucapan Rasial ke Mahasiswa, Gubernur Maluku: Manusia Bisa Khilaf
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom
Sengaja Diatur Jam 09.00 Biar Tak Lewat Salat Jumat, Ini Jadwal Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru