BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Agustus 2026 17:16 WIB
Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Roy Suryo dan Kuasa hukumnya, Refly Harun usai sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pencegahan bepergian ke luar negeri, dan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Roy mengaku tidak menerima tembusan atau salinan SPDP.

Menurut dia, dokumen tersebut penting karena terdapat perubahan pasal dalam proses perkara yang sedang dihadapinya.

"Saya merasa betul tidak mendapatkan tembusan atau tidak mendapatkan salinan dari surat (SPDP) yang ada," ujar Roy.

Selain SPDP, Roy mempersoalkan status pencegahan bepergian ke luar negeri.

Ia mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tersebut melalui surat tertulis.

Roy juga menilai dirinya masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan karena statusnya masih sebagai tersangka sebelum surat dakwaan dibacakan dalam persidangan perkara pokok.

"(Surat) Dikirimkan kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus perkara itu, statusnya belum berubah," kata Roy.

Roy berpandangan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih membuka ruang pengajuan praperadilan berulang selama belum terdapat aturan yang secara tegas melarangnya.

"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru Nomor 20 Tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali ya, sampai tidak boleh lagi," ujar Roy.

Dengan dalil tersebut, tim hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan praperadilan keempat.

Mereka menilai terdapat persoalan formil dan materiil dalam proses hukum yang dijalankan terhadap Roy.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
Pengawal Diduga Lontarkan Ucapan Rasial ke Mahasiswa, Gubernur Maluku: Manusia Bisa Khilaf
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi, Lodewyk Pusung Siap Bongkar Nama-nama Pengadaan BGN Lewat Zoom
Sengaja Diatur Jam 09.00 Biar Tak Lewat Salat Jumat, Ini Jadwal Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru