Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara dari perusahaan di luar Jakarta nilainya sekitar Rp300 juta.
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 Juta," sebut Taufik.
Selain uang sponsorship, KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak.
Pada 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima gratifikasi melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Kemudian pada 2013 hingga 2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak.
Uang tersebut diduga ditukar melalui sejumlah money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
KPK menyebut keseluruhan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai Rp20,7 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," kata Taufik.
Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).* (kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.