BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Dharma - Rabu, 19 Agustus 2026 20:52 WIB
Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai ditahan terkait dugaan gratifikasi di lingkungan DJP di Jakarta, Rabu (19/8/2026). (foto: CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 Februari 2025.

Penyidik kemudian menahan Haniv untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.

Baca Juga:

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, mengatakan Haniv ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Taufik, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Salah satu dugaan tersebut terjadi pada 2016.

Saat itu, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau email kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk mencarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Bahwa kemudian pada tahun 2016, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (Kepala Kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP)," jelas Taufik.

"Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV," lanjutnya.

KPK menyebut uang sponsorship yang diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta.

Sementara dari perusahaan di luar Jakarta nilainya sekitar Rp300 juta.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 Juta," sebut Taufik.

Selain uang sponsorship, KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak.

Pada 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima gratifikasi melalui perantara bernama Budi Satria Atmadi.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Kemudian pada 2013 hingga 2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak.

Uang tersebut diduga ditukar melalui sejumlah money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK menyebut keseluruhan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai Rp20,7 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," kata Taufik.

Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).* (kp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara
Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa
Wawali Pekalongan Balgis Diab Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPR BKK
"Uang Negara Mana yang Berkurang?" Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Rp622 Miliar Secara Terang Benderang
Usai Operasi Tanpa Caregiver di Rutan KPK, Yaqut Tetap Ditolak Hakim untuk Jadi Tahanan Rumah
HUT RI ke-81: Prof. Didik Rachbini Sebut Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia Sedang Diuji
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru