BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

T.Jamaluddin - Minggu, 23 Agustus 2026 10:51 WIB
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja
Dua Terduga pelaku perampasan sepeda motor dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, diamankan pada Jum'at 21 Agustus 2026 pukul 23.30 WIB di Banda Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku dan sepeda motor yang dibawa dalam aksi tersebut.

Tim Opsnal Ranmor terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan ZA dalam aksi tersebut. Polisi kemudian mencari keberadaan ZA.

Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri.

Petugas kemudian mengejarnya hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil dugaan perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Dizha mengatakan para pelaku juga diketahui memiliki riwayat sebagai residivis kasus narkotika.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan narkotika tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
335 Perusahaan Punya Konsesi di Kawasan Karhutla Sumatra-Kalimantan, Menteri LH: Bisa Dipidana
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Pemerintah Ancam Cabut Izin
Prabowo: Siapa Pun Penyebab Karhutla, Kalau Terbukti Harus Ditindak!
Polrestabes Medan Amankan Remaja Diduga Admin Geng Motor yang Pamer Celurit di Jalanan
Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru