Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku dan sepeda motor yang dibawa dalam aksi tersebut.
Tim Opsnal Ranmor terlebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan ZA dalam aksi tersebut. Polisi kemudian mencari keberadaan ZA.
Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri.
Petugas kemudian mengejarnya hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.
"Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil dugaan perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Dizha mengatakan para pelaku juga diketahui memiliki riwayat sebagai residivis kasus narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan narkotika tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.