BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Baru Kenal Lewat Instagram, Pria Ini Bawa Kabur Motor Mahasiswi di Banda Aceh

T.Jamaluddin - Rabu, 26 Agustus 2026 10:17 WIB
Baru Kenal Lewat Instagram, Pria Ini Bawa Kabur Motor Mahasiswi di Banda Aceh
Seorang pria diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi di Banda Aceh, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.11 WIB. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi di Banda Aceh.

Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Instagram sebelum peristiwa tersebut terjadi.

MM yang merupakan warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.11 WIB.

Baca Juga:

Polisi menangkapnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban dalam perkara tersebut adalah Nurul Afwani, 23 tahun, mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku dengan korban berkenalan melalui Instagram.

"Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026," ujar Kasatreskrim.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban yang sebelumnya berkenalan dengan MM melalui Instagram kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban.

Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku kemudian beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.

MM meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban juga tidak lagi dapat menghubungi MM.

Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan.

Polisi memperoleh informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut," sambungnya.

Setelah mendapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap MM.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh.

Berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.

Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan penyidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, MM diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan kepolisian.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan, Berujung Damai
Siapa yang Bertanggungjawab Saat MBG Jadi Racun?
Kecelakaan Maut di Surabaya, Sopir Outlander Akui Mabuk dan Tak Sadar Tantang Warga: Saya Kaget Kelakuan Saya Seperti Itu
KPK Temukan Surat Edaran Antikorupsi di Rektorat Unsoed, Malah Ada Dugaan Pengondisian PMB
Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Bekukan Rekening Warga Pati untuk Donasi Aksi 27 Agustus
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru