Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Gatot ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.52 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Gatot hanya menundukkan kepala dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Baca Juga:
Gatot kemudian masuk ke mobil tahanan dan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan.
KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Gatot maupun pihak lain yang diduga terlibat. Namun, perkara tersebut disebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasus tersebut sebelumnya menyeret bos Blueray Cargo, John Field, serta sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.
Penetapan Gatot sebagai tersangka menjadi perkembangan baru dalam pengusutan perkara dugaan suap importasi tersebut. Penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara secara keseluruhan.
Dalam proses penanganan perkara, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Salah satu barang yang disita adalah tiga unit sepeda motor gede (moge). Ketiga kendaraan tersebut masing-masing bermerek BMW, Triumph dan Kawasaki.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan aliran suap, pihak-pihak yang terlibat, serta berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penahanan Gatot menambah daftar pejabat Bea Cukai yang terseret dalam perkara dugaan suap impor di lingkungan DJBC. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.