BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Kembali Usut Kasus Suap Langkat, Sekda Dicecar soal Administrasi Jabatan Bupati Syah Afandin

Nurul - Jumat, 28 Agustus 2026 13:56 WIB
KPK Kembali Usut Kasus Suap Langkat, Sekda Dicecar soal Administrasi Jabatan Bupati Syah Afandin
Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin, tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. (foto: Ashar/SinPo.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Di Dinas Pendidikan Langkat terdapat 80 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar.

Sementara di Dinas Perkim terdapat lima paket pekerjaan dengan nilai total Rp748 juta.

KPK menduga Syah Afandin meminta fee kepada Yaqub sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim.

Dari permintaan tersebut kemudian disepakati fee proyek sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.

KPK menyebut hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin.

Pemberian uang dilakukan melalui sopir bupati dan seorang perantara.

Sebanyak Rp500 juta diberikan melalui dua kali transfer kepada sopir bupati bernama Zulkifli.

Kemudian pada Mei 2025, Yaqub memberikan Rp150 juta melalui seorang perantara.

Selanjutnya, pada April 2026, kembali diberikan uang sebesar Rp150 juta.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Yaqub memberikan Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.

Atas perkara tersebut, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bima Arya Sebut Kepala Daerah sebagai “Petarung”, Hadapi 5 Tantangan Berat Ini
BGN Kembalikan Rp311 Miliar Dana MBG ke Kas Negara, Ini Penyebabnya
Luhut Ungkap Bansos Salah Sasaran Pernah Capai 77,6 Persen, Kini Turun di Bawah 5 Persen
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN
Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Bobby Nasution Instruksikan BPBD Sumut Tak Hanya di Kantor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru