BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Dua Kali Gugat Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka TPPU

Dharma - Jumat, 28 Agustus 2026 18:40 WIB
Dua Kali Gugat Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka TPPU
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134 pada Kamis (27/8/2026).(Foto: KOMPAS/BAHARUDIN AL FARISI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sidang praperadilan penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya Febrie mempermasalahkan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan TPPU yang menjeratnya. Namun, hakim menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima dan proses perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Febrie sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Putusan PN Jakarta Selatan memastikan status hukum Febrie sebagai tersangka tetap berlaku. Perkara pokok nantinya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Akan Hancur
Terungkap, Ferry Boboho Sosok di Balik Saksi FH yang Kini Dilindungi LPSK dalam Kasus Febrie Adriansyah
Punya Info Panas Asabri-Jiwasraya, Saksi Kasus Febrie Adriansyah Kini Dikawal LPSK
OJK Buka Suara soal Rekening Warga Pati yang Ditunda Transaksinya: Jika Tak Ada Pidana Harus Dibuka Kembali
Mencari 'Asbabun Nuzul' Harta: Saat Kubu Febrie Skakmat Dalil TPPU Bisa Berdiri Sendiri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru