Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dengan putusan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan sah.
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Perkara tersebut merupakan praperadilan jilid II yang diajukan Febrie. Dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tim hukum Febrie sebelumnya meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Mereka juga mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, kubu Febrie meminta agar dirinya segera dibebaskan dari rumah tahanan apabila permohonan praperadilan dikabulkan.
Dalam perkara praperadilan tersebut, termohon ialah Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hakim dalam putusannya menyatakan permohonan Febrie tidak beralasan sehingga seluruhnya ditolak. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU tetap berlanjut.
Putusan ini juga melanjutkan hasil sidang praperadilan sebelumnya yang berkaitan dengan penyitaan. Pada Kamis (27/8/2026), hakim PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan Febrie terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi sah secara hukum.
"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam sidang, Kamis (27/8/2026).
Dengan dua putusan tersebut, baik penetapan tersangka maupun tindakan penyitaan yang menjadi objek praperadilan dinyatakan tetap sah.
Sidang praperadilan penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya Febrie mempermasalahkan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan TPPU yang menjeratnya. Namun, hakim menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima dan proses perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Febrie sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Putusan PN Jakarta Selatan memastikan status hukum Febrie sebagai tersangka tetap berlaku. Perkara pokok nantinya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.* (in/dh)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL