Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dengan putusan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan sah.
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Perkara tersebut merupakan praperadilan jilid II yang diajukan Febrie. Dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tim hukum Febrie sebelumnya meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Mereka juga mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, kubu Febrie meminta agar dirinya segera dibebaskan dari rumah tahanan apabila permohonan praperadilan dikabulkan.
Dalam perkara praperadilan tersebut, termohon ialah Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hakim dalam putusannya menyatakan permohonan Febrie tidak beralasan sehingga seluruhnya ditolak. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU tetap berlanjut.
Putusan ini juga melanjutkan hasil sidang praperadilan sebelumnya yang berkaitan dengan penyitaan. Pada Kamis (27/8/2026), hakim PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan Febrie terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi sah secara hukum.
"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard dalam sidang, Kamis (27/8/2026).
Dengan dua putusan tersebut, baik penetapan tersangka maupun tindakan penyitaan yang menjadi objek praperadilan dinyatakan tetap sah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.