Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masih pikir-pikir terkait putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Jaksa juga belum menentukan sikap terhadap dua terdakwa lainnya yang divonis bersalah dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Valentino Manurung mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan majelis hakim serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
"Untuk vonis bebas kami pikir-pikir dan berkoordinasi dengan Kejati Sumut, sedangkan yang dihukum kami juga pikir-pikir sambil melaporkan ke pimpinan," kata Valentino, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga:
Selain berkoordinasi dengan pimpinan, Kejari Medan juga masih menunggu sikap para terdakwa terkait putusan tersebut. Para terdakwa memiliki pilihan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
"Kami juga menunggu sikap dari para terdakwa, apakah menerima atau mengajukan banding," ujarnya.
Valentino mengatakan jaksa masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi MFF.
"Kami masih pelajari pertimbangan hakim dan kami tetap berkoordinasi dengan Kejati Sumut terkait putusan tersebut," katanya.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif serta pelaksana kegiatan Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri.
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap keempat terdakwa. Dari empat terdakwa tersebut, dua orang dinyatakan bebas.
Erwin Saleh dan Anwar Syarif dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp897 juta.
Sementara Mhd Hamdani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Hamdani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda miliknya.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana tambahan berupa 80 hari kurungan.
Putusan terhadap empat terdakwa tersebut belum langsung menjadi akhir perkara karena masing-masing pihak masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejari Medan saat ini masih menunggu sikap para terdakwa sekaligus melakukan pembahasan internal mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap putusan tersebut.
Untuk dua terdakwa yang divonis bebas, jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim.
Kasus korupsi Medan Fashion Festival sebelumnya menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kota Medan dan pihak pelaksana kegiatan. Kejaksaan masih menunggu seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.* (ds/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.