BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara

Administrator - Kamis, 03 September 2026 19:05 WIB
Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
Pengusaha properti Tan Kian (berjaket coklat) saat menjalani pemeriksaan di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). (Foto: Dok Polda Metro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung menilai persoalan tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung tidak akan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan transaksi tersebut karena akan dibuka dalam persidangan perkara Febrie.

Baca Juga:

"Itu udah masuk ke materi pokok perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.

Anang kemudian menyatakan Kejagung akan mengungkap perkara yang menjerat Febrie dalam persidangan.

"Nanti diungkap di persidangan," tutur Anang.

Dugaan pemberian uang tersebut sebelumnya muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam putusannya, hakim menyebut kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum dilakukan penggeledahan.

Salah satu keterangan yang disebut hakim berasal dari Tan Kian.

Menurut hakim, terdapat keterangan mengenai penyerahan uang kepada Febrie senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim.

Hakim mengatakan keterangan tersebut menjadi bagian dari bukti permulaan yang dinilai cukup oleh penyidik.

Bukti itu disebut terdiri atas sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak bertujuan menentukan apakah pemberian uang tersebut benar-benar terjadi.

Praperadilan dalam perkara tersebut hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Febrie.

"Menimbang bahwa hakim menegaskan penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," ujar hakim.

Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menjelaskan adanya permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan serta memiliki kesesuaian dengan dokumen atau informasi lain, dapat menjadi bagian dari bukti permulaan yang cukup.

Keterangan ahli juga disebut dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan para saksi.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ketentuan mengenai izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak lagi berlaku apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah," ucap hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai tindakan penggeledahan yang dipersoalkan dalam praperadilan tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena tidak disertai izin Jaksa Agung.

Hakim menegaskan kembali bahwa keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar kepada Febrie bukan menjadi objek penilaian untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan tersebut dalam sidang praperadilan.

Perkara praperadilan hanya berfokus pada aspek legalitas tindakan penyidik.

Hakim kemudian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan persoalan mengenai dugaan pemberian uang tersebut akan dibuka dalam persidangan perkara pokok.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jejak Transaksi Febrie Adriansyah Diburu, Kejagung Periksa Saksi dari Perbankan
WNA Diperiksa dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Ungkap Perannya
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Bupati Labusel: Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Penting Dukung Pembangunan serta Kepastian Hukum
Praperadilan Rampung, Kubu Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum TPPU di Kejagung
Tiba di Kejagung Naik Mobil Taktis Lapis Baja, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Langsung Jalani Pemeriksaan TPPU
Naik Mobil Taktis Berlapis Baja, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus TPPU di Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru