BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 04 September 2026 18:32 WIB
Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp29,5 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Muhammad Zakiri, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 4 September 2026 sore.

Baca Juga:

Menurut jaksa, Saiful Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Saiful membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana pengganti selama 7 tahun penjara," ungkap jaksa Zakiri.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Saiful.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan Saiful bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Jaksa juga menyebut Saiful menikmati uang sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, terdakwa disebut pernah dihukum, meresahkan masyarakat, serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan," ungkap jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Saiful melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Perkara ini bermula dari dakwaan jaksa yang menyebut Saiful Abdi melakukan korupsi dalam pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.

Saiful didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra dalam perkara tersebut.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada Saiful dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menko Yusril Bantah Narasi “Jangan Salahkan Ormas” dalam Kasus Kematian Bambang Setiawan
Pemko Tanjungbalai Dukung Reforma Agraria, Dorong Penataan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Mediasi, Jalan Tengah Selesaikan Sengketa PHK
500 Santri Keracunan Massal di Sidoarjo, Zulhas Tancap Gas Minta Kepala SPPG Diproses Hukum Tanpa Toleransi
Usut Tuntas Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 11 Saksi Kunci Mulai dari Tenaga Ahli hingga Peruri
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Yaqut Larang Catatan Rapat Pansus Haji Dibawa Keluar: Saya Bakar Catatan Itu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru