BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Bayi Dijual Rp15 Juta, Mantan Perawat Diduga Jadi Otak Penculikan di RS Sundari

Administrator - Jumat, 04 September 2026 19:09 WIB
Bayi Dijual Rp15 Juta, Mantan Perawat Diduga Jadi Otak Penculikan di RS Sundari
Mantan perawat diamankan usai diduga menculik seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Umum Sundari, Kota Medan, Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan perawat berinisial A (23) diduga menculik seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Umum Sundari, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam menjalankan aksinya, A menyamar menggunakan pakaian perawat.

A melakukan aksinya bersama P (19) pada Senin, 31 Agustus 2026. Keduanya datang ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:

P yang sedang mengandung menunggu di lantai satu, sedangkan A masuk ke ruang nifas dengan mengenakan pakaian perawat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis mengatakan A sebelumnya pernah bekerja di rumah sakit tersebut.

"A ini pernah bekerja sebagai perawat di rumah sakit itu tahun 2010-2012," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis saat diwawancarai di kantornya, Jumat (4/9/2026).

Saat berada di ruang nifas, A melihat bayi laki-laki yang menjadi target sedang digendong oleh neneknya. Sementara itu, ibu bayi masih terbaring.

Bayi tersebut seharusnya diberikan kepada dokter sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, A datang lebih awal sekitar pukul 11.30 WIB.

"Jadi seharusnya anak itu dikasih ke dokter sekitar pukul 12.00 WIB. Tapi A lebih dulu datang, sekitar pukul 11.30 WIB," ucapnya.

A kemudian meminta bayi tersebut kepada keluarga dengan alasan akan menyerahkannya kepada dokter di lantai satu.

Keluarga bayi sempat merasa curiga karena waktu penyerahan bayi tidak sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya.

Namun, karena A mengenakan pakaian perawat, keluarga akhirnya menyerahkan bayi tersebut.

Kecurigaan keluarga baru terbukti setelah perawat yang sebenarnya datang. Saat itu, keluarga menyadari bayi tersebut telah dibawa pergi.

Setelah menerima laporan, petugas Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, keluarga bayi, serta pihak rumah sakit untuk mengetahui kronologi dan keberadaan bayi.

Pada hari yang sama, polisi menangkap A dan P di wilayah Kecamatan Pancur Batu.

Sementara itu, bayi ditemukan di rumah pasangan suami istri di Kecamatan Patumbak.

A dan P kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut penculikan bayi tersebut telah direncanakan A.

Rencana itu bermula setelah A bertemu dengan pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak pada April 2026.

A sebelumnya menjanjikan bayi perempuan kepada pasangan tersebut. Bayi itu disebut akan dilahirkan oleh P.

Namun, perkiraan waktu kelahiran P berubah. Semula P diperkirakan melahirkan pada Agustus, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan USG, persalinan diprediksi baru terjadi pada November.

"Dia pikir P ini melahirkan Agustus, ternyata setelah dicek USG, prediksinya November," kata Adrian.

A telah menerima uang dari pasangan tersebut secara bertahap. Pada April, A menerima Rp1 juta, kemudian Rp4 juta pada Juli.

Karena bayi yang dijanjikan belum lahir, A kemudian merencanakan penculikan bayi dari RS Sundari.

"Diserahkan A ini lah ke pasutri itu tapi bayinya laki-laki. Sempat lah komplain pasutri ini karena dimintanya perempuan. Tapi A bilang nanti diganti," ucap Adrian.

Setelah bayi diserahkan, A kembali menerima uang sebesar Rp10 juta.

"Nah, di situ saat nyerahkan bayi, A diberi uang Rp 10 juta. Makanya total diterima Rp 15 juta," sambungnya.

Pasangan suami istri yang menerima bayi tersebut kini berstatus sebagai saksi.

Polisi menyebut keduanya tidak mengetahui bahwa bayi yang diberikan A merupakan hasil penculikan.

Sementara itu, A dan P telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.

Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menerapkan Pasal 455 KUHPidana dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar
Menko Yusril Bantah Narasi “Jangan Salahkan Ormas” dalam Kasus Kematian Bambang Setiawan
Anggota TNI Jadi Saksi Kasus Obat Keras di Medan, Akui Ajak Terdakwa Antar Pil
Bayi Baru Lahir Dicuri dari RSU Sundari, Pelaku Menyamar Jadi Perawat
Pemko Tanjungbalai Dukung Reforma Agraria, Dorong Penataan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan
Wakil Wali Kota Medan Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Bencana, Sekolah Harus Aman dan Tangguh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru