Gempa M5,0 Guncang Sinabang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
ACEH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Minggu, 6 September 2026. Gempa terjadi pada siang ha
PERISTIWA
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan kali ini menjadi pengajuan ketiga setelah dua permohonan sebelumnya ditolak karena persoalan kewenangan pengadilan.
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai kliennya seperti diping-pong antar-pengadilan akibat persoalan kewenangan tersebut. Dia menyebut substansi perkara belum pernah diperiksa secara mendalam.
"Ada surat dari PT (Pengadilan Tinggi) dan juga putusan dari (PN) Jakarta Pusat bahwa ini mesti (kewenangan PN) Jakarta Selatan. Makanya mestinya pada waktu itu sudah diputus, malah dibolak-balik," kata Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).Baca Juga:
Menurut Kaligis, PN Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan praperadilan Lodewyk. Gugatan kemudian diajukan ke PN Jakarta Pusat, tetapi pengadilan tersebut juga menyatakan tidak memiliki kewenangan.
"Ini lucu. Pertama, di sini dikatakan bukan wewenang pengadilan. Kemudian, Jakarta Pusat mengatakan ini wewenang pengadilan. Jadi substansinya tidak pernah diperiksa, kan?" ujarnya.
Dua Praperadilan Sebelumnya Ditolak
PN Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 105 tanggal 30 Juli 2026 sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk. Pengadilan berpendapat tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk tidak dilakukan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Lodewyk kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat. Namun, hakim tunggal Muhammad Firman Akbar juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan pada Senin (24/8/2026). Hakim mempertimbangkan kedudukan termohon, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, berada di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Jakarta Selatan.
Atas pertimbangan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan perkara praperadilan menjadi kewenangan PN Jakarta Selatan. Hakim juga menilai lokasi dilakukannya upaya paksa bukan patokan yang tepat untuk menentukan kewenangan relatif dalam perkara praperadilan.
Lodewyk Persoalkan Penangkapan hingga Penahanan
Dalam gugatan ketiganya di PN Jakarta Selatan, Lodewyk meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum Kejagung tidak sah. Tindakan tersebut meliputi penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Kuasa hukum meminta seluruh surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan yang diterbitkan Jampidsus Kejagung dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pihak Lodewyk juga meminta Kejagung mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan mengembalikan barang bukti yang telah disita.
ACEH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Minggu, 6 September 2026. Gempa terjadi pada siang ha
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akua
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Delegasi Indonesia, Malaysia, dan Thailand mulai tiba di Kota Medan menjelang Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) IndonesiaMalaysiaT
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut potensi tsunami di sekitar Selat Sunda masih rendah setelah aktivi
PERISTIWA
KARO Kecelakaan lalu lintas ringan di Jalan KabanjaheTigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungkap keberadaan tanaman yang didu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah gunung api di Indonesia mengalami erupsi pada hari yang sama. Hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 09.00 WIB, setidakn
PERISTIWA
JAKARTA Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan. Badan Meteorologi, Klimatolo
NASIONAL
JAKARTA Evaluasi terhadap kinerja kabinet menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai hal yang wajar. Eva
POLITIK
PEMATANGSIANTAR Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap Frandika Adi Wijaya Ginting, 32 tahun, karena diduga menjual n
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Dua pria di Desa Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah diduga mencuri se
HUKUM DAN KRIMINAL