BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal

Administrator - Minggu, 06 September 2026 10:51 WIB
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal
Roy Suryo. (foto: Ist/BIT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Ade, ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar celah hukum tidak digunakan untuk mempermainkan proses hukum.

"Nah, sehingga itu yang kita jaga jangan sampai ini KUHAP ini dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam artian mempermainkan hukum," tuturnya.

Ade yang juga berprofesi sebagai advokat menilai celah tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan klien.

Ia menggambarkan kemungkinan seorang advokat mengajukan praperadilan dengan tujuan agar masa penahanan klien habis sebelum proses hukum berlanjut.

"Tentunya seorang advokat, saya advokat, saya pun bisa saja melakukan hal seperti itu. Bahwa kemudian untuk menyelamatkan klien saya, 'Ah saya prapid aja supaya penahanannya habis batal demi hukum.' Jadi kita cuma konsen pada batas waktu," ujar Ade.

Menurut Ade, persoalan batas waktu menjadi semakin penting ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan kejahatan serius atau extraordinary crime.

Ia mencontohkan kasus narkotika, korupsi, dan pembunuhan. Menurut dia, persoalan prosedural jangan sampai membuat hak korban terabaikan.

"Jadi kalau extraordinary crime seperti narkoba, kemudian corruption, terus pembunuhan, ini kan berbahaya. Artinya akan terlupakan yang namanya hak daripada korban," ucapnya.

Ade menegaskan permohonan uji materi tersebut bukan bertujuan melarang seseorang mengajukan praperadilan.

Menurut dia, hak prosedural tetap harus dijamin. Namun, waktu pengajuan dan prosesnya perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai masa penahanan.

"Ini yang kita jaga sehingga ini perlu ada batasan. Tidak melarang ataupun membatasi hak prosedural, tidak. Tetapi yang perlu dibatasi di situ waktu yang kemudian harus disinkronkan dengan aturan yang ada bahwa tidak ada batasan," jelas Ade.

Di sisi lain, Roy Suryo sebelumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar hingga Jawa dan Sumatera, Penerbangan di 3 Bandara Ditutup
Jokowi: Pemimpin Tak Cukup Paham Strategi dan Kekuasaan, Tapi Harus Mengerti Rakyat
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan, atau Kedekatan dengan Kekuasaan
Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Sebut Nama Ferry Boboho dan Lucy
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru