BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal

Administrator - Minggu, 06 September 2026 10:51 WIB
Roy Suryo 5 Kali Ajukan Praperadilan, Peradi Bersatu Gugat Aturan ke MK: Ada Celah yang Bisa Bikin Penahanan Batal
Roy Suryo. (foto: Ist/BIT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Persoalan batas waktu penahanan menjadi salah satu perhatian Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dalam permohonan uji materi terhadap ketentuan praperadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ade bersama pihaknya mengajukan uji materi terhadap Pasal 160 dan 163 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme praperadilan.

Baca Juga:

Uji materi merupakan proses untuk meminta MK menilai apakah suatu ketentuan dalam undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Ade, permohonan tersebut tidak secara khusus dibuat untuk merespons perkara Roy Suryo yang beberapa kali mengajukan praperadilan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

"Enggak dong. Jangan terlalu percaya diri Mas Roy Suryo ini. Jangan terlalu PD. Sebenarnya pada konsep kita adalah bagaimana extraordinary crime," kata Ade Darmawan, Sabtu (5/9/2026).

Ade mengatakan fokus utama permohonan uji materi di MK adalah persoalan masa penahanan yang dalam KUHAP memiliki batas waktu.

Menurut dia, persoalan muncul ketika proses praperadilan tidak memiliki batas waktu yang selaras dengan ketentuan masa penahanan.

"Karena yang kami konsen di MK itu adalah masa penahanan yang memiliki batas. Nah, ketika praperadilan ini tidak memiliki batas, maka dia enggak sinkron itu nanti," jelasnya.

Ade mengatakan KUHAP telah mengatur mengenai batas waktu penahanan.

Jika masa penahanan telah melewati batas yang ditentukan, penahanan tersebut dapat batal demi hukum.

"Artinya ada batal demi hukum juga, ada aturan juga di KUHAP yang menyatakan bahwa kemudian ini melewati batas waktu maka batal demi hukum juga penahanan itu," kata Ade.

Menurut Ade, ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar celah hukum tidak digunakan untuk mempermainkan proses hukum.

"Nah, sehingga itu yang kita jaga jangan sampai ini KUHAP ini dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam artian mempermainkan hukum," tuturnya.

Ade yang juga berprofesi sebagai advokat menilai celah tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan klien.

Ia menggambarkan kemungkinan seorang advokat mengajukan praperadilan dengan tujuan agar masa penahanan klien habis sebelum proses hukum berlanjut.

"Tentunya seorang advokat, saya advokat, saya pun bisa saja melakukan hal seperti itu. Bahwa kemudian untuk menyelamatkan klien saya, 'Ah saya prapid aja supaya penahanannya habis batal demi hukum.' Jadi kita cuma konsen pada batas waktu," ujar Ade.

Menurut Ade, persoalan batas waktu menjadi semakin penting ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan kejahatan serius atau extraordinary crime.

Ia mencontohkan kasus narkotika, korupsi, dan pembunuhan. Menurut dia, persoalan prosedural jangan sampai membuat hak korban terabaikan.

"Jadi kalau extraordinary crime seperti narkoba, kemudian corruption, terus pembunuhan, ini kan berbahaya. Artinya akan terlupakan yang namanya hak daripada korban," ucapnya.

Ade menegaskan permohonan uji materi tersebut bukan bertujuan melarang seseorang mengajukan praperadilan.

Menurut dia, hak prosedural tetap harus dijamin. Namun, waktu pengajuan dan prosesnya perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai masa penahanan.

"Ini yang kita jaga sehingga ini perlu ada batasan. Tidak melarang ataupun membatasi hak prosedural, tidak. Tetapi yang perlu dibatasi di situ waktu yang kemudian harus disinkronkan dengan aturan yang ada bahwa tidak ada batasan," jelas Ade.

Di sisi lain, Roy Suryo sebelumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Gugatan tersebut menjadi permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo juga mengajukan permohonan ganti rugi.

Perkara praperadilan Roy Suryo itu menjadi salah satu konteks yang muncul di tengah pembahasan mengenai batas waktu praperadilan.

Namun, Ade menegaskan bahwa uji materi yang diajukannya ke MK memiliki fokus yang lebih luas, yakni menyelaraskan mekanisme praperadilan dengan ketentuan batas waktu penahanan dalam KUHAP.* (tm/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemecatan 2 Prajurit TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Guru Besar Unsoed: Polisi Lebih Keren
Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar hingga Jawa dan Sumatera, Penerbangan di 3 Bandara Ditutup
Jokowi: Pemimpin Tak Cukup Paham Strategi dan Kekuasaan, Tapi Harus Mengerti Rakyat
Komisi IX Dukung BGN Serahkan Kasus Dugaan Keracunan MBG ke Aparat Penegak Hukum
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan, atau Kedekatan dengan Kekuasaan
Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Sebut Nama Ferry Boboho dan Lucy
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru