Penjual Nasi Goreng di Medan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Keluarga Sempat Halangi Polisi
MEDAN Penangkapan seorang penjual nasi goreng berinisial HI, 44 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara, berlangsung ricuh. Keluarga HI sem
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merespons penetapan yang menyatakan pengajuan banding jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland tidak memenuhi syarat formal.
Kejati Sumut menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan belum diterima secara resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari PN Medan terkait pengajuan banding tersebut.Baca Juga:
"Belum bisa kami beri tanggapan, kita tunggu dulu, ya. Sampai saat ini, putusan resminya belum diterima dari Pengadilan Tipikor Medan dan penolakan banding yang diajukan JPU juga belum diterima secara resmi oleh JPU," katanya, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa pengajuan banding JPU dalam perkara tersebut ditetapkan tidak memenuhi syarat formal.
Akibat penetapan tersebut, berkas banding JPU tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dengan kondisi itu, empat terdakwa dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp263,4 miliar tetap berstatus bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim membacakan putusan bebas terhadap keempat terdakwa pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Askani dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua JPU.
Dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
MEDAN Penangkapan seorang penjual nasi goreng berinisial HI, 44 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara, berlangsung ricuh. Keluarga HI sem
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik mendampingi pelaksanaan operasi clipping aneurisma perdana di RSU Haji Medan, Sumatera Ut
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perubahan susunan Kabinet Merah Putih merupakan hak prer
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan meresmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi Polda Aceh, Rabu (16/9/2026). Fasilitas tersebu
KESEHATAN
JAKARTA PT Summarecon Agung Tbk memastikan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
NASIONAL
JAKARTA Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq kembali terseret perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar menyatakan kecewa terhadap Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq yang kembali terseret kasus dugaan
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Halaman Kantor Camat Tapian Dolo
PEMERINTAHAN
BINJAI Ketua DPRD Kota Binjai Hj Gusuar Tini Br Surbakti menyaksikan proses penandatanganan berita acara dan pengambilan sumpah/janji Perg
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno meminta seluruh aparatur pengadilan di Aceh memberikan pelayana
NASIONAL