BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Banding Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Citraland Tak Memenuhi Syarat, Kejati Sumut Buka Suara

Dharma - Senin, 14 September 2026 21:35 WIB
Banding Kasus Korupsi Aset PTPN I untuk Citraland Tak Memenuhi Syarat, Kejati Sumut Buka Suara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar dituntut kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, disebut telah membayarkan seluruh uang pengganti tersebut.

Saat ini, uang pengganti tersebut masih dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

JPU menilai perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dalam dakwaan JPU, Askani dan Abdul Rahim Lubis disebut berperan dalam menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.

Penerbitan HGB tersebut disebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Perbuatan itu disebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti disebut berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada 2022-2023.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut kemudian berkaitan dengan pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.

Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 8.077 hektare. Dari luas tersebut, kurang lebih 93 hektare disebut telah berstatus HGB.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Sengketa, Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset di BPN
Legislator PDIP: Banyak Koruptor Tidak Takut Dipenjara
Atap Stadion Utama Sumut Disebut Rusak dan Dibiarkan, Dispora Sumut Buka Suara
Dua Kepling di Medan Tersandung Kasus Narkoba, Begini Respons Wali Kota Rico Waas
Kondisi Krismas Kembali Menurun, Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirawat Lagi
Ingin Tambah Modal Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Nekat Jual Sabu dan Ekstasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru