BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Yaqub Didakwa Suap Bupati Langkat Ondim Rp1 Miliar demi Dapat Proyek Rp11,3 Miliar

Zulkarnain - Kamis, 17 September 2026 19:24 WIB
Yaqub Didakwa Suap Bupati Langkat Ondim Rp1 Miliar demi Dapat Proyek Rp11,3 Miliar
Yaqub Abdhal Al Mu'arif mendengarkan dakwaan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga bertugas sebagai sopir Ondim dan dipercaya mengurus kebutuhan pribadi Bupati Langkat tersebut.

Menurut jaksa, Zulpikar menerima dan menyetorkan uang dari sejumlah pihak, termasuk Yaqub.

Adapun Syahrizal disebut merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sekaligus teman dekat Ondim.

Jaksa menyebut Syahrizal dipercaya untuk menerima uang dari Yaqub.

Baca Juga:

Jaksa menguraikan rangkaian pemberian uang tersebut bermula pada Maret 2025.

Saat itu, Ondim memerintahkan Supriadi selaku PPK untuk menghadap dirinya dengan membawa daftar nama pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Setelah itu, Syahrizal dipanggil Ondim ke rumah dinas Bupati.

Jaksa menyebut pada pertemuan tersebut Ondim memberikan daftar paket pekerjaan Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025 yang telah diberi catatan untuk kemudian diberikan kepada Yaqub.

Pada April 2025, Yaqub dihubungi Supriadi dan diminta menemui Ondim di rumah dinas Bupati.

Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Ondim menyampaikan nama-nama paket pekerjaan pengadaan langsung yang akan diberikan kepada Yaqub.

Nilai paket tersebut disebut sekitar Rp10 miliar.Jaksa juga menyebut Ondim meminta fee proyek sebesar 10 persen dari pagu anggaran.

"Dalam pertemuan tersebut, disepakati commitment fee yang diberikan kepada Ondim sebesar Rp 950 juta. Bupati juga meminta terlebih dahulu agar Yaqub memberikan fee sebelum ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan disetujui oleh terdakwa," kata jaksa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Universitas Republik Indonesia
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi: Yaqut Tak Pernah Terlibat Langsung, Selalu Diwakili Gus Alex
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! Ini Ketentuannya
Anggaran Dinkes Medan Turun Rp23 Miliar, DPRD Soroti Pelayanan Kesehatan yang Belum Maksimal
Dewan Komisaris PT PSU Ungkap Dugaan Korupsi Replanting Sawit dan Lahan Tanaman Ubi Kayu, Kerugian Disebut Capai Rp73,8 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru