OK Ibnu Affan Resmi Pimpin PW MABMI Sumut 2026-2031, Siap Perkuat Konsolidasi dan Kiprah Organisasi
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan komposisi dan p
NASIONAL
MEDAN — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif memberikan uang kepada Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Uang tersebut disebut diberikan agar Yaqub mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Dakwaan dibacakan jaksa KPK Hariman Wijaya Putra dan Tony Indra dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqub memberikan uang kepada Syah Afandin yang saat itu menjabat Bupati Langkat.
Total pemberian yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp1 miliar, dengan sebagian uang disalurkan melalui pihak lain.
"Yaqub memberikan uang berjumlah Rp1 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu kepada Syah Afandin (SAF) atau Ondim selaku Bupati Langkat," ucap jaksa Hariman di persidangan.
Jaksa juga menyebut uang lainnya diterima Ondim melalui rekening atas nama Muhammad Zulpikar sebesar Rp150 juta dan melalui Syahrizal sebesar Rp100 juta.
Dalam dakwaan, pemberian tersebut disebut berkaitan dengan permintaan agar Yaqub mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.
Jaksa menyebut Yaqub merupakan seorang wiraswasta sekaligus kontraktor yang kerap mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Yaqub juga disebut pernah menjadi bagian dari tim sukses Ondim dalam Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Muhammad Zulpikar disebut merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Perkim.
Ia juga bertugas sebagai sopir Ondim dan dipercaya mengurus kebutuhan pribadi Bupati Langkat tersebut.
Adapun Syahrizal disebut merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sekaligus teman dekat Ondim.
Jaksa menyebut Syahrizal dipercaya untuk menerima uang dari Yaqub.
Baca Juga:
Jaksa menguraikan rangkaian pemberian uang tersebut bermula pada Maret 2025.
Saat itu, Ondim memerintahkan Supriadi selaku PPK untuk menghadap dirinya dengan membawa daftar nama pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Setelah itu, Syahrizal dipanggil Ondim ke rumah dinas Bupati.
Jaksa menyebut pada pertemuan tersebut Ondim memberikan daftar paket pekerjaan Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025 yang telah diberi catatan untuk kemudian diberikan kepada Yaqub.
Pada April 2025, Yaqub dihubungi Supriadi dan diminta menemui Ondim di rumah dinas Bupati.
Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Ondim menyampaikan nama-nama paket pekerjaan pengadaan langsung yang akan diberikan kepada Yaqub.
Nilai paket tersebut disebut sekitar Rp10 miliar.Jaksa juga menyebut Ondim meminta fee proyek sebesar 10 persen dari pagu anggaran.
"Dalam pertemuan tersebut, disepakati commitment fee yang diberikan kepada Ondim sebesar Rp 950 juta. Bupati juga meminta terlebih dahulu agar Yaqub memberikan fee sebelum ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan disetujui oleh terdakwa," kata jaksa.
Pada bulan yang sama, Ondim kembali meminta Rp500 juta melalui Zulpikar.
Yaqub kemudian disebut menyerahkan uang tersebut dua kali, yakni Rp400 juta di area Rest Area Tol Tebing Tinggi dan Rp100 juta di Kota Medan.
Baca Juga:
Jaksa kemudian menyebut Supriadi mendapat perintah dari Ondim untuk mengurus perusahaan yang telah disiapkan Yaqub agar memenangkan paket pekerjaan Dinas Pendidikan yang dilelang.
Pada September 2025, proses pengadaan langsung mulai dilakukan.
Supriadi disebut menyusun paket pekerjaan melalui SPSE, termasuk spesifikasi teknis, gambar, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut jaksa, proses pengadaan tersebut hanya formalitas karena sejak awal telah ada arahan dari Ondim kepada Supriadi agar perusahaan yang disiapkan Yaqub memenangkan pekerjaan.
Perusahaan-perusahaan yang disiapkan Yaqub kemudian disebut ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan total nilai anggaran Rp9,5 miliar.
Selain proyek di Dinas Pendidikan, jaksa juga menguraikan dugaan pemberian proyek kepada Yaqub melalui Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Perkim Langkat Ilham Syah Bangun disebut melakukan pertemuan dengan Yosfi dan Yoki, pejabat di Dinas Perkim.
Dalam pertemuan itu dibuat daftar kontraktor yang akan menjadi calon penyedia paket pekerjaan, termasuk Yaqub yang disebut sebagai kontraktor titipan Ondim.
Pada September 2025, Yaqub bertemu Ilham di sebuah kafe di Stabat.
Untuk urusan commitment fee, Ilham disebut meminta Yaqub membicarakannya langsung dengan Ondim.
Jaksa menyebut Yaqub memperoleh 12 paket pekerjaan pada Dinas Perkim.
Baca Juga:
Sebanyak lima paket disebut untuk kepentingan Ondim, sedangkan tujuh paket lainnya untuk kepentingan Ilham.
Setelah itu, Yaqub kembali bertemu Ondim di sebuah kafe di Stabat.
Menurut jaksa, Ondim menyampaikan permintaan fee sekitar 10 persen dari nilai pagu kegiatan atau Rp125.420.000.
Pada September 2025, perusahaan-perusahaan yang telah disiapkan Yaqub kemudian disebut ditunjuk sebagai pelaksana paket pekerjaan di Dinas Perkim dengan total nilai kontrak Rp1.856.250.000.
Jaksa juga menguraikan mekanisme pembayaran pekerjaan tersebut.
Setelah pembayaran 50 persen dilakukan, Yaqub disebut meminta Awaluddin selaku bendahara pengeluaran mentransfer pembayaran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yaqub Abdul Muharif.
Jaksa menyebut Yaqub dan Ondim sebelumnya telah menyepakati pemberian sisa fee proyek setelah pekerjaan dan pembayaran selesai.
Namun, pada akhir 2025 terjadi banjir yang menyebabkan material proyek Yaqub hanyut.
Kondisi tersebut disebut diperparah dengan kenaikan harga material sehingga Yaqub mengalami kesulitan membayar fee yang diminta.
Pada Agustus 2025, atas perintah Ondim, Yaqub disebut memberikan uang Rp100 juta melalui transfer BSI.Kemudian pada 5 April 2026, Yaqub disebut kembali memberikan Rp150 juta melalui transfer BSI.
Pemberian tersebut disebut dilakukan di sebuah kafe di kawasan kompleks di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Selanjutnya pada 27 Mei 2026, Yaqub disebut memberikan Rp100 juta melalui BSI di dalam mobil dinas Bupati.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Yaqub melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Dakwaan antara lain mengacu pada Pasal 5 angka 4 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa juga mendakwa dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, jaksa mencantumkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disebut dalam dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya.* (ad)
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan komposisi dan p
NASIONAL
SAMOSIR Penertiban lapak pedagang di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara,
PERISTIWA
MEDAN Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sumatera Utara (KBPBI Sumut) menggelar aksi di depan G
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah seSumatera Utara menandatangani komitmen bersama Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu&039arif memberikan uang ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan pemerintah membentuk Universitas Republik Indonesia (URI). Menurut dia, lembaga ter
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan pejabat Kementerian Agama, M. Agus Syafi&039i, mengungkapkan bahwa arahan terkait pelaksanaan ibadah haji 2024 disampai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan sekolah negeri diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).Na
NASIONAL
JAKARTA Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Roy Suryo tidak pernah meminta izin kepada Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo atau
HUKUM DAN KRIMINAL
SORONG Puluhan siswa dan sejumlah guru SMP Muhammadiyah Al Amin Kota Sorong, Papua Barat Daya, diduga mengalami keracunan setelah mengon
PERISTIWA