BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Yaqub Didakwa Suap Bupati Langkat Ondim Rp1 Miliar demi Dapat Proyek Rp11,3 Miliar

Zulkarnain - Kamis, 17 September 2026 19:24 WIB
Yaqub Didakwa Suap Bupati Langkat Ondim Rp1 Miliar demi Dapat Proyek Rp11,3 Miliar
Yaqub Abdhal Al Mu'arif mendengarkan dakwaan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski demikian, jaksa menyebut masih terjadi sejumlah pemberian uang kepada Ondim.

Pada Agustus 2025, atas perintah Ondim, Yaqub disebut memberikan uang Rp100 juta melalui transfer BSI.Kemudian pada 5 April 2026, Yaqub disebut kembali memberikan Rp150 juta melalui transfer BSI.

Pemberian tersebut disebut dilakukan di sebuah kafe di kawasan kompleks di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Selanjutnya pada 27 Mei 2026, Yaqub disebut memberikan Rp100 juta melalui BSI di dalam mobil dinas Bupati.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Yaqub melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Dakwaan antara lain mengacu pada Pasal 5 angka 4 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jaksa juga mendakwa dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, jaksa mencantumkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Universitas Republik Indonesia
Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi: Yaqut Tak Pernah Terlibat Langsung, Selalu Diwakili Gus Alex
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! Ini Ketentuannya
Anggaran Dinkes Medan Turun Rp23 Miliar, DPRD Soroti Pelayanan Kesehatan yang Belum Maksimal
Dewan Komisaris PT PSU Ungkap Dugaan Korupsi Replanting Sawit dan Lahan Tanaman Ubi Kayu, Kerugian Disebut Capai Rp73,8 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru