BREAKING NEWS
Senin, 21 September 2026

Curi Rp 100 Juta di Parkiran Masjid Saat Salat, Pria di Aceh Ditangkap Usai Dibelikan Emas dan Motor

T.Jamaluddin - Senin, 21 September 2026 19:09 WIB
Curi Rp 100 Juta di Parkiran Masjid Saat Salat, Pria di Aceh Ditangkap Usai Dibelikan Emas dan Motor
Terduga pelaku pencurian uang Seratus Juta didalam Mobil terparkir di halaman Mesjid Jamik Lam Baro, Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. (Foto :ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH BESAR- Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (42) yang diduga mencuri uang tunai Rp100 juta dari dalam mobil di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

MI yang merupakan warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Syahrul Fadhli (55), seorang petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Baca Juga:

"Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku," kata Miftahuda.

Pencurian terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumahnya di Gampong Lamsiot menuju Montasik untuk membeli padi.

Korban awalnya membawa uang tunai sekitar Rp83 juta untuk keperluan transaksi. Setelah membeli padi, hasil pembelian tersebut kemudian dijual kembali ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Dari transaksi itu, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta. Dengan demikian, uang yang dibawa korban mencapai sekitar Rp114 juta.

Sebelum menuju lokasi parkir, korban sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.

Saat memasuki waktu salat Dzuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di halaman Masjid Jamik Lambaro. Uang tunai sebesar Rp100 juta kemudian disimpan di bawah tempat duduk mobil.

Setelah selesai melaksanakan salat, korban kembali ke kendaraan. Namun, uang Rp100 juta yang sebelumnya disimpan di dalam mobil telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat (18/9/2026), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa MI berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. MI akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s," ujar Miftahuda.

Polisi menduga sejumlah barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.

Penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa sebagian uang hasil pencurian, yakni sekitar Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang berinisial atau yang dikenal dengan panggilan TA. Uang tersebut disebut digunakan sebagai modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Keberadaan TA masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga terus menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut.

MI selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru