BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Gugatan Denny Indrayana di Sengketa PHPU, Refly Harun Protes: Seharusnya Gibran!

Dharma - Selasa, 22 September 2026 13:32 WIB
Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Gugatan Denny Indrayana di Sengketa PHPU, Refly Harun Protes: Seharusnya Gibran!
Pihak pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026) malam. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga:

Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut disampaikan menjelang sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) malam.

"Sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari pemohon dari Andi Aswan dan Abdul Aziz Salim sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara," kata Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo, Senin (21/9/2026) malam.

Menurut Suhartoyo, Mahkamah baru menerima permohonan tersebut menjelang persidangan.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan menerima permohonan tersebut dan akan memanggil pihak yang mengajukan pada persidangan berikutnya.

"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima dan nanti sekaligus dipanggil pada persidangan yang akan datang untuk bisa memberikan keterangan," ucapnya.

Kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Refly Harun, mempertanyakan permohonan Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim untuk menjadi pihak terkait.

Menurut Refly, pihak yang seharusnya berkepentingan langsung dalam perkara tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka.

"Tadi ada permohonan untuk pihak terkait, ya. Dari Andi Azwan dan satunya lagi Aziz atau siapa, dan kita nggak jelas ini, karena sesungguhnya yang harus menjadi para pihak, menjadi pihak terkait itu adalah Gibran Rakabuming Raka seharusnya, ya," ucapnya.

Refly mengatakan Andi Azwan dikenal sebagai relawan Gibran.

Ia juga mempertanyakan keputusan MK yang menerima permohonan relawan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak, ternyata diperbolehkan. Ya sudahlah. Karena kita tahu ini orang jadi relawan di mana-mana juga, ya," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum serta membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya.

MK telah menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Belum ada putusan akhir mengenai pokok permohonan tersebut.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jika Kekuasaan Lebih Suka Diberi Tepuk Tangan
Sambut HUT TNI ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar dan Pasar Murah di 3 Kota Sumut
Mantan Istri Andre Taulany Adukan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI, Ini Alasannya
Danau Toba Hadapi Ancaman Musim Kering, BMKG dan PJT I Gelar Modifikasi Cuaca
Kabar Terbaru Febiona Purba, Korban Keracunan MBG di Karo: Kini Kembali Bersekolah, Kondisinya Disebut Membaik
Butuh Modal Usaha? KUR BSI 2026 Tawarkan Pembiayaan hingga Rp500 Juta, Ini Rincian dan Syaratnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru