Mangkir 2 Kali Hingga Ditahan Polda, Kubu Pelapor Buka Suara Soal Perkara Surat Palsu Dhody Thahir
MEDAN Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dhody Thahir menilai proses
POLITIK
JAKARTA — Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.Baca Juga:
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut disampaikan menjelang sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) malam.
"Sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari pemohon dari Andi Aswan dan Abdul Aziz Salim sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara," kata Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo, Senin (21/9/2026) malam.
Menurut Suhartoyo, Mahkamah baru menerima permohonan tersebut menjelang persidangan.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan menerima permohonan tersebut dan akan memanggil pihak yang mengajukan pada persidangan berikutnya.
"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima dan nanti sekaligus dipanggil pada persidangan yang akan datang untuk bisa memberikan keterangan," ucapnya.
Kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Refly Harun, mempertanyakan permohonan Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim untuk menjadi pihak terkait.
Menurut Refly, pihak yang seharusnya berkepentingan langsung dalam perkara tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka.
"Tadi ada permohonan untuk pihak terkait, ya. Dari Andi Azwan dan satunya lagi Aziz atau siapa, dan kita nggak jelas ini, karena sesungguhnya yang harus menjadi para pihak, menjadi pihak terkait itu adalah Gibran Rakabuming Raka seharusnya, ya," ucapnya.
Refly mengatakan Andi Azwan dikenal sebagai relawan Gibran.
Ia juga mempertanyakan keputusan MK yang menerima permohonan relawan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak, ternyata diperbolehkan. Ya sudahlah. Karena kita tahu ini orang jadi relawan di mana-mana juga, ya," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum serta membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya.
MK telah menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Belum ada putusan akhir mengenai pokok permohonan tersebut.* (km/ad)
MEDAN Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dhody Thahir menilai proses
POLITIK
MEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sutarto meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memperkuat pengawasan terhadap
PEMERINTAHAN
LANGKAT Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Salmon Sumihar Sagala mendesak Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran sekitar Rp1,7 triliun untuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi
PEMERINTAHAN
MEDAN Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga Septembe
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriks
POLITIK
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan 49 ton beras bantuan pangan kepada 1.656 Keluarga Penerima Manfaat (KPM
EKONOMI
MEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengirimkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Alexander Halim alias Akuang alias L
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. DPRD Medan menerima laporan warga yang dinilai layak men
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap seorang pria berinisial H (31) yang diduga mengedarkan sabu di sebuah rumah di Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelur
HUKUM DAN KRIMINAL