BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Sengketa Gibran di MK, Pemohon Minta MPR Gelar Sidang Pilih Wapres dari Dua Calon Usulan Prabowo

Johan - Selasa, 22 September 2026 13:56 WIB
Sengketa Gibran di MK, Pemohon Minta MPR Gelar Sidang Pilih Wapres dari Dua Calon Usulan Prabowo
Para pemohon sengketa Pilpres 2024 atau PHPU terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (21/9/2026) malam. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Para pemohon sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan delapan petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) malam, petitum dibacakan oleh kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto.

Baca Juga:

Perkara ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut," ucapnya.

Delapan Petitum Pemohon

Petitum pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Petitum kedua
, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," tutur Bambang.

Petitum ketiga, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selanjutnya, petitum keempat meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum kelima, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keputusan yang diminta dibatalkan meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kemudian, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif secara nasional dalam Pemilu 2024.

"Dan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," imbuhnya.

Petitum keenam meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sementara itu, dalam petitum ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Para pemohon meminta proses tersebut dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Permintaan itu merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah putusan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945."

Adapun petitum kedelapan meminta MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

"Kedelapan, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," ucap Bambang.

MK mencatat sidang berikutnya untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.

Delapan petitum tersebut merupakan permintaan para pemohon kepada MK.

Putusan akhir atas perkara tersebut berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Gugatan Denny Indrayana di Sengketa PHPU, Refly Harun Protes: Seharusnya Gibran!
Jika Kekuasaan Lebih Suka Diberi Tepuk Tangan
Sambut HUT TNI ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar dan Pasar Murah di 3 Kota Sumut
Mantan Istri Andre Taulany Adukan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI, Ini Alasannya
Danau Toba Hadapi Ancaman Musim Kering, BMKG dan PJT I Gelar Modifikasi Cuaca
Kabar Terbaru Febiona Purba, Korban Keracunan MBG di Karo: Kini Kembali Bersekolah, Kondisinya Disebut Membaik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru