BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Sidang Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Sebut Eks Menag Yaqut Sampaikan Arahan Jokowi soal Pembagian 50:50

Dharma - Kamis, 24 September 2026 14:41 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Sebut Eks Menag Yaqut Sampaikan Arahan Jokowi soal Pembagian 50:50
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Presiden ke-7 Joko Widodo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap percakapan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Hilman mengatakan Yaqut saat itu menyebut adanya pesan dari Presiden ke-7 Joko Widodo mengenai pembagian kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Hal itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga:

Hilman menuturkan, pembicaraan tersebut terjadi sebelum rapat kerja bersama DPR pada November 2023. Saat itu, Yaqut disebut baru saja bertemu dengan Jokowi.

"Pak Menteri menyampaikan, 'Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu'," ujar Hilman dalam persidangan.

Menurut Hilman, Yaqut kemudian menyampaikan usulan pembagian kuota tambahan 20.000 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Hilman mengaku langsung mempertanyakan usulan tersebut. Sebab, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah membahas dan menetapkan komposisi kuota haji dengan skema 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Saya waktu itu merespons, 'Wah, enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan'," kata Hilman.

Hilman mengatakan, sebagai Ketua Panja, dirinya berpandangan bahwa perubahan komposisi kuota tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa kembali dibahas bersama DPR.

"Saya sebagai ketua panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR," ujar dia.

Ia juga mempertanyakan mengapa usulan pembagian 50:50 baru disampaikan menjelang rapat kerja.

Menurut Hilman, pembahasan mengenai kuota tambahan tersebut sebelumnya telah berlangsung cukup panjang.

"Yang saya respons kalimatnya betul waktu itu, 'Wah, wah, kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan'," kata Hilman.

Hilman kemudian mempersilakan Yaqut membawa persoalan tersebut ke dalam rapat kerja bersama DPR.

"Saya bilang, 'Monggo, Pak Menteri, kalau mau ini seperti apa di ruang raker nanti'," ujar Hilman.

Namun, menurut Hilman, dalam rapat kerja tersebut Yaqut tetap membacakan hasil rumusan Panja yang sebelumnya menetapkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Nah, pada saat raker Pak Menteri masih membacakan hasil rumusan panja yang saya pimpin, 92 persen, 8 persen," kata Hilman.

Majelis hakim kemudian meminta Hilman memastikan kembali sumber arahan pembagian kuota 50:50 yang dia dengar dari Yaqut.

Hilman menegaskan bahwa yang disampaikan Yaqut kepadanya adalah pembagian kuota 50:50 yang disebut sebagai arahan Presiden.

"Yaitu 50-50, arahan Presiden," jawab Hilman.

Ketika hakim menanyakan siapa Presiden yang dimaksud, Hilman menjawab, "Pak Joko Widodo."

Dalam persidangan, Hilman juga menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah sebelumnya sempat dibahas dalam Panja.

Namun, saat itu belum ada dokumen formal yang menjadi dasar penetapan kuota tambahan tersebut.

Hilman bahkan mengaku sempat menolak menetapkan kuota tambahan karena belum mendapatkan kepastian secara tertulis.

"Poin saya waktu itu adalah, 'Suratnya mana?'" ujar Hilman.

Pada akhirnya, menurut Hilman, Panja memutuskan pembagian kuota tambahan mengikuti komposisi kuota reguler, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Sama dengan kuota asli. Reguler 92:8. 92 persen berbanding 8 persen," kata Hilman.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang sedang disidangkan tersebut menyeret empat terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan surat dakwaan, KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut disebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan dan pembuktian perkara.

Status bersalah para terdakwa ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Alami Nyeri Perut Parah Buntut Keracunan MBG, Siswi SMK Karo Dilarikan ke RSU Haji Medan
IMC Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menindas Warga
Bupati Batu Bara Bertemu MAPEL Sumut, Bahas Rencana Penertiban Kawasan Hutan
BPK RI Mulai Periksa Pengelolaan Keuangan di Batu Bara, Bupati Baharuddin Minta OPD Transparan dan Kooperatif
Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setujui P-APBD 2026, Bupati: Kita Bangun Sesuai Kemampuan Keuangan
Warga Miskin Disebut Gagal Dapat Bansos gara-gara Status Desil, DPRD Medan Minta Data PKH Diverifikasi Ulang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru