Aneh tapi Nyata! Perabot Mewah di Lapas Cibinong Mendadak Raib Saat Disidak Ulang
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada 18 September 2026. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Polda Sumut, khususnya Ditreskrimum.Baca Juga:
Kuasa hukum Dhody, Hasrul Benny Harahap, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut.
"Iya gugatan praperadilan sudah kita ajukan ke PN Medan," kata Hasrul, Jumat (25/9/2026).
Dalam permohonannya, pihak Dhody meminta pengadilan menilai apakah proses penetapan dirinya sebagai tersangka dan tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perkara yang menjerat Dhody bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar, pemilik PT Rapy Ray Putratama yang merupakan pengembang Kompleks Pondok Alam. Laporan tersebut diajukan pada 11 April 2023 terkait dugaan pemalsuan akta otentik.
Kasus tersebut berkaitan dengan lahan yang kini telah dikembangkan menjadi kawasan perumahan Pondok Alam di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pihak pelapor sebelumnya menyebut pemblokiran sertifikat tanah berdampak terhadap aktivitas bisnis perusahaan, termasuk akses terhadap fasilitas perbankan.
Dalam penyelidikan, polisi menduga pemblokiran sertifikat terjadi setelah adanya sejumlah surat yang dikirim Dhody melalui kuasa hukumnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan serta Bank BTN, Bank BRI dan Bank BJB.
Dalam surat tersebut, Dhody disebut mengklaim sebagai pihak yang berhak atas kepemilikan lahan. Polisi menyebut tidak terdapat putusan pengadilan yang menetapkan Dhody sebagai pemilik tanah tersebut.
Akibat pemblokiran sertifikat, pihak pelapor disebut tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan perbankan.
Selain itu, Dhody diketahui pernah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kawasan perumahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 2023.
Polda Sumut kemudian menetapkan Dhody sebagai tersangka setelah proses penyidikan. Polisi juga melakukan penahanan setelah Dhody disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penangkapan terhadap Dhody dilakukan pada Selasa (15/9/2026) di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan karena Dhody dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Ketidakhadiran pada pemeriksaan sebelumnya disebut karena Dhody sedang menjalankan perjalanan dinas sebagai anggota DPRD Sumut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Dhody dengan Pasal 394 dan Pasal 391 KUHP. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut masing-masing mencapai tujuh tahun dan enam tahun penjara.
Dengan diajukannya praperadilan, keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penyidik terhadap Dhody kini menjadi bagian dari proses yang akan diperiksa di PN Medan.* (km/dh)
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Cash Managem
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Ralikul Rahman menghadiri exit
PEMERINTAHAN
KISARAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Kabupaten Asahan Tahu
PEMERINTAHAN
BERAU Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supri
HUKUM DAN KRIMINAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para pakar tidak terpengaruh narasi yang menyebut dirinya tidak menghormati kalangan akademisi.
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aplikasi rating untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aplikasi tersebut, kepala s
NASIONAL
KARO Kasus dugaan keracunan massal siswa setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah berlangsu
PERISTIWA