BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Tak Terima Dijebloskan ke Tahanan Soal Surat Tanah Patumbak, Anggota DPRD Dhody Thahir Gugat Polda Sumut

Administrator - Jumat, 25 September 2026 16:12 WIB
Tak Terima Dijebloskan ke Tahanan Soal Surat Tanah Patumbak, Anggota DPRD Dhody Thahir Gugat Polda Sumut
Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir. (Foto: DPRD Sumatera Utara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada 18 September 2026. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Polda Sumut, khususnya Ditreskrimum.

Baca Juga:

Kuasa hukum Dhody, Hasrul Benny Harahap, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut.

"Iya gugatan praperadilan sudah kita ajukan ke PN Medan," kata Hasrul, Jumat (25/9/2026).

Dalam permohonannya, pihak Dhody meminta pengadilan menilai apakah proses penetapan dirinya sebagai tersangka dan tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Perkara yang menjerat Dhody bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar, pemilik PT Rapy Ray Putratama yang merupakan pengembang Kompleks Pondok Alam. Laporan tersebut diajukan pada 11 April 2023 terkait dugaan pemalsuan akta otentik.

Kasus tersebut berkaitan dengan lahan yang kini telah dikembangkan menjadi kawasan perumahan Pondok Alam di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pihak pelapor sebelumnya menyebut pemblokiran sertifikat tanah berdampak terhadap aktivitas bisnis perusahaan, termasuk akses terhadap fasilitas perbankan.

Dalam penyelidikan, polisi menduga pemblokiran sertifikat terjadi setelah adanya sejumlah surat yang dikirim Dhody melalui kuasa hukumnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan serta Bank BTN, Bank BRI dan Bank BJB.

Dalam surat tersebut, Dhody disebut mengklaim sebagai pihak yang berhak atas kepemilikan lahan. Polisi menyebut tidak terdapat putusan pengadilan yang menetapkan Dhody sebagai pemilik tanah tersebut.

Akibat pemblokiran sertifikat, pihak pelapor disebut tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan perbankan.

Selain itu, Dhody diketahui pernah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kawasan perumahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 2023.

Polda Sumut kemudian menetapkan Dhody sebagai tersangka setelah proses penyidikan. Polisi juga melakukan penahanan setelah Dhody disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penangkapan terhadap Dhody dilakukan pada Selasa (15/9/2026) di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan karena Dhody dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Ketidakhadiran pada pemeriksaan sebelumnya disebut karena Dhody sedang menjalankan perjalanan dinas sebagai anggota DPRD Sumut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Dhody dengan Pasal 394 dan Pasal 391 KUHP. Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut masing-masing mencapai tujuh tahun dan enam tahun penjara.

Dengan diajukannya praperadilan, keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penyidik terhadap Dhody kini menjadi bagian dari proses yang akan diperiksa di PN Medan.* (km/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Tolak Damai dengan Jokowi, Tak Akui Dakwaan dan Ajukan Perlawanan
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo: Tidak Ada Rp1 Pun yang Masuk ke Kami
Sidang Perdana Roy Suryo soal Tudingan Ijazah Jokowi Digelar 17 September, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Kehadiran Jokowi
Minta Rp206 Juta Cuma Diganjar Rp5 Juta! Roy Suryo Menang Sebagian Praperadilan dan Janji Sumbangkan Semuanya
Putusan Praperadilan Rp206 Juta Roy Suryo Digelar Hari Ini, Pengacara Wanti-Wanti Keras Jangan Ada Intervensi
Vonis Praperadilan Diketok Siang Ini! Roy Suryo Janji Bakal Sumbangkan Seluruh Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Kalau Menang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru