Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Fakta baru muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.
Saksi dari KSOP Belawan menyebut pembayaran PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, sepengetahuan dirinya, telah dibayarkan dan disetorkan kepada negara.
Keterangan itu disampaikan Siswati Sinaga, Kepala Seksi Lalu Lintas KSOP Belawan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu, 30 September 2026 malam.Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan, Siswati menjelaskan pengelolaan sektor kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan dilakukan bersama PT Pelindo.
Menurut Siswati, Pelindo menerbitkan surat perintah pelayaran tunda kapal, sedangkan KSOP Belawan menjalankan fungsi pengawasan pelayaran.
"Yang menerbitkan surat perintah pelayaran tunda kapal adalah Pelindo. Sementara KSOP mengawasi pelayaran," kata Siswati.
Siswati mengaku sempat terkejut ketika mengetahui adanya dugaan sejumlah kapal yang disebut tidak membayar jasa kepelabuhanan.
Menurut dia, pengecekan kemudian dilakukan bersama Pelindo. Hasil pengecekan tersebut, kata Siswati, menunjukkan pembayaran telah dilakukan.
"Ya, kaget begitu dibilang banyak kapal yang disebut tidak bayar. Kita crosscheck hingga ke Pelindo, ternyata sudah bayar," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Jhoni selaku Kepala Seksi Patroli dan Penindakan KSOP Belawan, serta Ade Arianto dan Andika.
Keterangan para saksi kemudian menjadi bagian dari pembuktian perkara yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN