BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah

Administrator - Rabu, 30 September 2026 20:32 WIB
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana dalam sidang MK, Rabu, 30 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kembali menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut dokumen yang diserahkan sebagai syarat pencalonan bukan berupa ijazah atau bukti kelulusan, melainkan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga:

Menurut Denny, surat keterangan tersebut menyatakan Gibran pernah bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dokumen itu menyebut pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Denny mempertanyakan karena menurutnya surat tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke Kementerian," kata dia.

Denny juga mempertanyakan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

"Pada saat menjawab, Kementerian tidak bisa menunjukkan mana tanda tamatnya sehingga surat keterangan keluar," kata dia.

Dalam keterangan resmi MK mengenai perkara ini, para pemohon memang mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak pernah disertai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut mereka menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Namun, hal tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK, bukan putusan pengadilan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden.

Menurut para pemohon, syarat pendidikan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan calon telah menamatkan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

MK dalam penjelasan mengenai perkara tersebut mencatat bahwa pemohon mempermasalahkan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Mereka juga mempertanyakan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut.

Di sisi lain, perkara ini masih dalam proses persidangan.

MK telah menjadwalkan agenda pembuktian pemohon pada Rabu, 30 September 2026, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum dan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan.

Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme yang mereka cantumkan dalam petitum.

Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum atau permohonan yang diajukan para pemohon.

Hingga tahap ini, MK belum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU juga telah mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut.

KPU berpandangan persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara PHPU yang sedang diperiksa MK.

Keputusan mengenai sah atau tidaknya dalil para pemohon akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan hakim konstitusi.* (cn/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Wacana Duet Gibran-Dedi Mulyadi untuk 2029 Kembali Mencuat, Mardiansyah: Ini Kekuatan Dahsyat
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Hadirkan Ahli dan Saksi di MK
Bunda PAUD Simalungun Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Dimulai dari PAUD: Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak
Wagub Sumut Surya Ingatkan Mahasiswa Baru UMSU: Jangan Cuma Kejar Gelar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru