Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi barang bukti dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Permintaan tersebut disampaikan Tifa setelah salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Lechumanan, mengaku pernah melihat ijazah Jokowi.
Menurut Tifa, keterangan saksi tersebut perlu diuji dengan cara membandingkan ijazah yang pernah dilihat saksi dengan dokumen yang kini menjadi barang bukti dalam perkara.Baca Juga:
"Ketika beliau menanyakan tentang apakah saksi pernah melihat ijazah Jokowi Widodo, saksi mengatakan pernah. Nah, kata-kata 'pernah melihat ijazah' itu harus dikonfirmasi dengan ijazah asli atau ijazah yang dimiliki oleh Jokowi," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Tifa mengatakan pencocokan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dokumen yang pernah dilihat saksi merupakan dokumen yang sama dengan ijazah yang diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Ia kemudian mempertanyakan alasan jaksa tidak memperlihatkan ijazah tersebut kepada saksi untuk dikonfirmasi.
"Lalu apa bedanya dengan ketika advokat bertanya, 'Anda melihat ijazah?', maka kita minta jaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Jangan-jangan yang katanya dilihat oleh saksi itu bukan ijazah asli?" ujar Tifa.
Tifa menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
"Padahal sidang ini adalah uji materi," kata dia.
Selain persoalan ijazah, Dokter Tifa juga memprotes penggunaan tangkapan layar unggahan media sosialnya yang ditampilkan dalam persidangan.
Kuasa hukum Tifa mempertanyakan dasar penggunaan potongan unggahan tersebut sebagai bagian dari pembuktian perkara yang menjerat kliennya.
Tifa juga menyoroti ketika akun media sosialnya ditampilkan secara langsung di ruang sidang.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN