Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi barang bukti dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Permintaan tersebut disampaikan Tifa setelah salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Lechumanan, mengaku pernah melihat ijazah Jokowi.
Menurut Tifa, keterangan saksi tersebut perlu diuji dengan cara membandingkan ijazah yang pernah dilihat saksi dengan dokumen yang kini menjadi barang bukti dalam perkara.Baca Juga:
"Ketika beliau menanyakan tentang apakah saksi pernah melihat ijazah Jokowi Widodo, saksi mengatakan pernah. Nah, kata-kata 'pernah melihat ijazah' itu harus dikonfirmasi dengan ijazah asli atau ijazah yang dimiliki oleh Jokowi," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Tifa mengatakan pencocokan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dokumen yang pernah dilihat saksi merupakan dokumen yang sama dengan ijazah yang diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Ia kemudian mempertanyakan alasan jaksa tidak memperlihatkan ijazah tersebut kepada saksi untuk dikonfirmasi.
"Lalu apa bedanya dengan ketika advokat bertanya, 'Anda melihat ijazah?', maka kita minta jaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Jangan-jangan yang katanya dilihat oleh saksi itu bukan ijazah asli?" ujar Tifa.
Tifa menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
"Padahal sidang ini adalah uji materi," kata dia.
Selain persoalan ijazah, Dokter Tifa juga memprotes penggunaan tangkapan layar unggahan media sosialnya yang ditampilkan dalam persidangan.
Kuasa hukum Tifa mempertanyakan dasar penggunaan potongan unggahan tersebut sebagai bagian dari pembuktian perkara yang menjerat kliennya.
Tifa juga menyoroti ketika akun media sosialnya ditampilkan secara langsung di ruang sidang.
Menurut dia, terdapat perbedaan perlakuan dalam proses pembuktian tersebut.
"Membuka akun saya untuk menjadi fakta persidangan tanpa izin saya sebagai pemilik akun. Walaupun sifatnya terbuka, tetapi kalau itu menjadi fakta persidangan, maka tentu saja secara etika itu harus minta izin kepada pemilik akun, seharusnya seperti itu," kata Dokter Tifa.
Ia kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan permintaannya agar ijazah yang disebut pernah dilihat saksi diperlihatkan di persidangan.
"Begitu juga dengan ijazah. Ijazah sudah ada disebagai barang bukti. Dan saksi katanya tadi melihat, maka kita pengin tahu, apa yang dilihat sama enggak dengan apa yang disita oleh jaksa sebagai barang bukti? Jangan-jangan beda," ujar Dokter Tifa.
Menurut Tifa, pemeriksaan saksi menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukumnya untuk menguji keterangan yang disampaikan di persidangan.
Ia mengatakan masih ada sejumlah pertanyaan yang akan diajukan kepada para saksi terkait dakwaan terhadap dirinya.
Dokter Tifa merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait polemik ijazah.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain Tifa, Roy Suryo juga menghadapi perkara terkait tudingan terhadap ijazah Jokowi.
Dalam perkembangan perkara Roy Suryo, jaksa menyatakan unggahan yang menjadi bagian dari perkara berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa juga menyebut Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.
Sementara itu, Jokowi sebelumnya menyatakan siap hadir apabila dipanggil majelis hakim dan mengatakan akan membawa serta menunjukkan ijazah pendidikannya dalam persidangan.
Proses pemeriksaan saksi dalam perkara Dokter Tifa masih berjalan.
Keterangan para pihak dan pembuktian selanjutnya akan menjadi bagian dari proses persidangan yang nantinya dinilai oleh majelis hakim.* (km/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN