BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi

Administrator - Jumat, 02 Oktober 2026 17:43 WIB
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan 140 hari penjara.

Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem.

Uang pengganti yang sebelumnya Rp809 miliar dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang.

Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun.

Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Dengan diajukannya kasasi oleh Kejagung, perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG
Akal-akalan Tersangka Pengadaan Motor Listrik MBG: Dilaporkan 21.800 Unit, Realisasi Hanya 2.117
Terus Bertambah! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola MBG
Desa Ledong Barat Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Bupati Asahan: Ini Bukan Akhir
Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru