Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan 140 hari penjara.
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem.
Uang pengganti yang sebelumnya Rp809 miliar dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.
Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun.
Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Dengan diajukannya kasasi oleh Kejagung, perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.