Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Pengajuan kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi dan kini mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut.Baca Juga:
"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontramemori nantinya," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang mengatakan pengajuan kasasi dilakukan karena sejumlah keberatan penuntut umum tidak dikabulkan hakim, baik pada tingkat pengadilan pertama maupun dalam putusan banding.
"Ya tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan. Tentunya yang kedua juga nanti kontranya balasan daripada apa yang dipermasalahkan oleh pihak dari.... Kalau kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi dari pihak terdakwa," jelasnya.
Jaksa selanjutnya akan menyusun memori kasasi yang memuat alasan dan keberatan terhadap putusan sebelumnya.
Sementara kontramemori digunakan sebagai tanggapan terhadap memori kasasi dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Putusan banding dibacakan pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan 140 hari penjara.
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem.
Uang pengganti yang sebelumnya Rp809 miliar dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.
Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun.
Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Dengan diajukannya kasasi oleh Kejagung, perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (d/ad)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI