BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi

Administrator - Jumat, 02 Oktober 2026 17:43 WIB
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pengajuan kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi dan kini mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut.

Baca Juga:

"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontramemori nantinya," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Anang mengatakan pengajuan kasasi dilakukan karena sejumlah keberatan penuntut umum tidak dikabulkan hakim, baik pada tingkat pengadilan pertama maupun dalam putusan banding.

"Ya tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan. Tentunya yang kedua juga nanti kontranya balasan daripada apa yang dipermasalahkan oleh pihak dari.... Kalau kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi dari pihak terdakwa," jelasnya.

Jaksa selanjutnya akan menyusun memori kasasi yang memuat alasan dan keberatan terhadap putusan sebelumnya.

Sementara kontramemori digunakan sebagai tanggapan terhadap memori kasasi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Putusan banding dibacakan pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Nadiem.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.

Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan 140 hari penjara.

Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem.

Uang pengganti yang sebelumnya Rp809 miliar dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang.

Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun.

Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Dengan diajukannya kasasi oleh Kejagung, perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG
Akal-akalan Tersangka Pengadaan Motor Listrik MBG: Dilaporkan 21.800 Unit, Realisasi Hanya 2.117
Terus Bertambah! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola MBG
Desa Ledong Barat Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Bupati Asahan: Ini Bukan Akhir
Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru