BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan

Dharma - Jumat, 02 Oktober 2026 19:15 WIB
244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). (foto: Simon Sinaga/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 244 kilogram sabu dari tiga kasus berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan 244 kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan selama sekitar satu bulan terakhir.

"Total barang bukti yang kami sita 244 kilogram dari tiga kasus selama satu bulan terakhir. Ini kerja keras tim dan bantuan masyarakat," ujar Andy, Jumat (2/10/2026) di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.

Pengungkapan pertama bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A di Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada 19 Agustus 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 35 kilogram sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Aceh Timur.

Pada Kamis, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap tiga tersangka, yakni K (19), warga Idi Timur, MN (26), warga Idi Rayeuk, dan Z (39), warga Aceh Jaya.

Dari dua unit mobil Daihatsu Terios yang terparkir di pinggir jalan, polisi menemukan total 50 kilogram sabu.

Masing-masing kendaraan menyimpan 25 kilogram narkotika.

Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial RG. Barang itu rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.

Pengungkapan terbesar terjadi dalam kasus kedua dengan total 150 kilogram sabu.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
13.702 Keluarga di Sumut Terima Bantuan Pascabencana, Tapanuli Tengah Terbesar
Persiapan Haji 2027, Pemprov Sumut dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Sinergi Pelayanan Jemaah
Menembus Jalan Rusak dan Bukit, Da’i Muhammadiyah Aceh Berdakwah ke Pedalaman Aceh Jaya
Kasus KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Penyelaman Dihentikan Sementara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru