BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan

Dharma - Jumat, 02 Oktober 2026 19:15 WIB
244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). (foto: Simon Sinaga/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Modusnya, pengendali menggunakan ponsel dan nomor sekali pakai, serta share live location untuk memantau kurir. Jika kurir berhenti lama, komunikasi langsung diputus," terang Andy.

Kasus ketiga diungkap pada 17 September 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Polisi menangkap dua tersangka, yakni R (37), warga Medan Selayang, dan A (45), warga Medan Labuhan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan.

Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih.

Polisi menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dinding pintu kendaraan. Sabu tersebut dikemas dalam 44 bungkus.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah pria berinisial BP untuk mengambil kendaraan yang membawa sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Medan.

Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

Dari tiga pengungkapan tersebut, Polda Sumut menyita total 244 kilogram sabu dan mengamankan sembilan tersangka.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut, termasuk para pengendali dan sumber narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
13.702 Keluarga di Sumut Terima Bantuan Pascabencana, Tapanuli Tengah Terbesar
Persiapan Haji 2027, Pemprov Sumut dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Sinergi Pelayanan Jemaah
Menembus Jalan Rusak dan Bukit, Da’i Muhammadiyah Aceh Berdakwah ke Pedalaman Aceh Jaya
Kasus KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Penyelaman Dihentikan Sementara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru