BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan

Dharma - Jumat, 02 Oktober 2026 19:15 WIB
244 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut dalam Sebulan, 9 Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). (foto: Simon Sinaga/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 244 kilogram sabu dari tiga kasus berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan 244 kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan selama sekitar satu bulan terakhir.

"Total barang bukti yang kami sita 244 kilogram dari tiga kasus selama satu bulan terakhir. Ini kerja keras tim dan bantuan masyarakat," ujar Andy, Jumat (2/10/2026) di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.

Pengungkapan pertama bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A di Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada 19 Agustus 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 35 kilogram sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Aceh Timur.

Pada Kamis, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap tiga tersangka, yakni K (19), warga Idi Timur, MN (26), warga Idi Rayeuk, dan Z (39), warga Aceh Jaya.

Dari dua unit mobil Daihatsu Terios yang terparkir di pinggir jalan, polisi menemukan total 50 kilogram sabu.

Masing-masing kendaraan menyimpan 25 kilogram narkotika.

Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial RG. Barang itu rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.

Pengungkapan terbesar terjadi dalam kasus kedua dengan total 150 kilogram sabu.

Kasus ini bermula dari informasi tersangka ML yang ditangkap pada 26 April 2026.

Polisi memperoleh informasi mengenai jaringan ZUL yang diduga akan menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui perairan Asahan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah perairan Malaysia. Namun, kapal yang menjadi target berhasil meloloskan diri.

Penyelidikan dilanjutkan dan polisi mendapat informasi bahwa sabu akan diserahkan di kawasan Pantai Kuala Idi Cut, Darul Aman, Aceh Timur.

Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menghentikan sebuah mobil pikap Chevrolet berwarna biru dengan nomor polisi BL 8179 NB di Desa Blang Buket, Darul Aman.

Polisi menangkap tersangka B (22) dan menemukan 70 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga karung goni.

B mengaku mendapatkan perintah dari pria bernama Udin.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan menghentikan mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BL 1684 DO.

Polisi menangkap MA (29) dan TM (39) serta menemukan 20 kilogram sabu. Keduanya mengaku diperintah pria berinisial ABI dengan imbalan Rp50 juta.

Pengembangan kembali dilakukan. Polisi kemudian menangkap M (35) di pinggir Pantai Kuala Idi Cut.

Dari tangan M, polisi mengamankan 60 kilogram sabu yang disimpan dalam dua boks fiber ikan.

M mengaku diperintah pria berinisial LIN untuk menjaga barang tersebut dengan upah Rp10 juta.

"Modusnya, pengendali menggunakan ponsel dan nomor sekali pakai, serta share live location untuk memantau kurir. Jika kurir berhenti lama, komunikasi langsung diputus," terang Andy.

Kasus ketiga diungkap pada 17 September 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Polisi menangkap dua tersangka, yakni R (37), warga Medan Selayang, dan A (45), warga Medan Labuhan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan.

Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih.

Polisi menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dinding pintu kendaraan. Sabu tersebut dikemas dalam 44 bungkus.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah pria berinisial BP untuk mengambil kendaraan yang membawa sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Medan.

Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

Dari tiga pengungkapan tersebut, Polda Sumut menyita total 244 kilogram sabu dan mengamankan sembilan tersangka.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut, termasuk para pengendali dan sumber narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri," ujar Ferry.

Pengungkapan ratusan kilogram sabu tersebut menunjukkan bahwa jalur Sumatera Utara dan Aceh masih menjadi bagian dari jalur distribusi narkotika yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Polisi menyatakan pengembangan perkara masih dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.* (mimp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
13.702 Keluarga di Sumut Terima Bantuan Pascabencana, Tapanuli Tengah Terbesar
Persiapan Haji 2027, Pemprov Sumut dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Sinergi Pelayanan Jemaah
Menembus Jalan Rusak dan Bukit, Da’i Muhammadiyah Aceh Berdakwah ke Pedalaman Aceh Jaya
Kasus KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Penyelaman Dihentikan Sementara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru