Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 244 kilogram sabu dari tiga kasus berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026).Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan 244 kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan selama sekitar satu bulan terakhir.
"Total barang bukti yang kami sita 244 kilogram dari tiga kasus selama satu bulan terakhir. Ini kerja keras tim dan bantuan masyarakat," ujar Andy, Jumat (2/10/2026) di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.
Pengungkapan pertama bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A di Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada 19 Agustus 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 35 kilogram sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Aceh Timur.
Pada Kamis, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap tiga tersangka, yakni K (19), warga Idi Timur, MN (26), warga Idi Rayeuk, dan Z (39), warga Aceh Jaya.
Dari dua unit mobil Daihatsu Terios yang terparkir di pinggir jalan, polisi menemukan total 50 kilogram sabu.
Masing-masing kendaraan menyimpan 25 kilogram narkotika.
Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial RG. Barang itu rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.
Pengungkapan terbesar terjadi dalam kasus kedua dengan total 150 kilogram sabu.
Kasus ini bermula dari informasi tersangka ML yang ditangkap pada 26 April 2026.
Polisi memperoleh informasi mengenai jaringan ZUL yang diduga akan menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui perairan Asahan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah perairan Malaysia. Namun, kapal yang menjadi target berhasil meloloskan diri.
Penyelidikan dilanjutkan dan polisi mendapat informasi bahwa sabu akan diserahkan di kawasan Pantai Kuala Idi Cut, Darul Aman, Aceh Timur.
Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menghentikan sebuah mobil pikap Chevrolet berwarna biru dengan nomor polisi BL 8179 NB di Desa Blang Buket, Darul Aman.
Polisi menangkap tersangka B (22) dan menemukan 70 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga karung goni.
B mengaku mendapatkan perintah dari pria bernama Udin.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan menghentikan mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BL 1684 DO.
Polisi menangkap MA (29) dan TM (39) serta menemukan 20 kilogram sabu. Keduanya mengaku diperintah pria berinisial ABI dengan imbalan Rp50 juta.
Pengembangan kembali dilakukan. Polisi kemudian menangkap M (35) di pinggir Pantai Kuala Idi Cut.
Dari tangan M, polisi mengamankan 60 kilogram sabu yang disimpan dalam dua boks fiber ikan.
M mengaku diperintah pria berinisial LIN untuk menjaga barang tersebut dengan upah Rp10 juta.
"Modusnya, pengendali menggunakan ponsel dan nomor sekali pakai, serta share live location untuk memantau kurir. Jika kurir berhenti lama, komunikasi langsung diputus," terang Andy.
Kasus ketiga diungkap pada 17 September 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni R (37), warga Medan Selayang, dan A (45), warga Medan Labuhan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan.
Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih.
Polisi menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dinding pintu kendaraan. Sabu tersebut dikemas dalam 44 bungkus.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah pria berinisial BP untuk mengambil kendaraan yang membawa sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Medan.
Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.
Dari tiga pengungkapan tersebut, Polda Sumut menyita total 244 kilogram sabu dan mengamankan sembilan tersangka.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut, termasuk para pengendali dan sumber narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri," ujar Ferry.
Pengungkapan ratusan kilogram sabu tersebut menunjukkan bahwa jalur Sumatera Utara dan Aceh masih menjadi bagian dari jalur distribusi narkotika yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polisi menyatakan pengembangan perkara masih dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.* (mimp/ad)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI