Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hingga Jumat, 2 Oktober 2026, penyidik juga belum memeriksa Nanik dalam perkara tersebut.
Baca Juga:"Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan. Sampai saat ini," ujar Anang Supriatna, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Anang, penyidik saat ini menilai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara yang melibatkan Kolonel Cpl Budi Utomo dan tersangka lainnya sudah cukup untuk kebutuhan penyidikan.
"Ya, penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya," jelas Anang.
"Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa," sambungnya.
Meski belum diperiksa, Anang mengatakan peluang Nanik dimintai keterangan tetap terbuka.
Hal itu bergantung pada perkembangan proses hukum, termasuk apabila dalam persidangan muncul informasi atau bukti yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja. Tapi kan sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti," urainya.
Dengan demikian, posisi Nanik dalam perkara tersebut belum berubah.
Kejagung menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatannya dan belum memanggilnya sebagai saksi hingga saat ini.
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam klaster dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG.
Penetapan tiga tersangka tersebut menambah jumlah tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik menjadi lima orang.
Dua tersangka sebelumnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo dan AM yang disebut sebagai Komisaris PT YAT.
Baca Juga:
Anang mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan pada masa Dadan Hindayana masih menjabat sebagai Kepala BGN.
"Dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT," kata Anang, Jumat, 2 Oktober 2026.
"Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," sambung Anang.
Budi Utomo yang merupakan anggota TNI aktif ditahan di Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Budi Utomo diduga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik.
Pengaturan tersebut diduga mencakup penentuan vendor pemenang, spesifikasi barang, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kejagung sebelumnya menyatakan pengadaan sepeda motor listrik tersebut memiliki anggaran sekitar Rp1,035 triliun.
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan serta dugaan mark-up harga.
Menurut Anang, target awal pengadaan motor listrik yang dijanjikan mencapai sekitar 25.644 unit.
Target tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.Namun, hingga Maret 2026, realisasi pembangunan disebut hanya mencapai 2.117 unit.
Baca Juga:
Angka tersebut kemudian dilaporkan seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil," ujarnya.
Kejagung sebelumnya juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam pengadaan tersebut.
Dalam keterangan resmi Kejagung, realisasi yang ditemukan penyidik sebelumnya disebut 3.229 unit dari 21.081 unit, sementara pembayaran disebut telah dilakukan 100 persen.
Karena Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Kejagung sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Budi kepada bidang Pidana Militer untuk diproses lebih lanjut.
Budi disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus berjalan.
Kejagung juga masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan tambahan apabila perkembangan persidangan menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperdalam informasi atau alat bukti terkait pihak tertentu.* (di/ad)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI