BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Buka Suara soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Oktober 2026 17:15 WIB
Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Buka Suara soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019 Muhadjir Effendy. (foto: Muhadjir Effendy/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam sidang yang sama, Atase Pendidikan KBRI Singapura yang diwakili Nur Aeni Ariyanti menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI.

"ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," ujar Nur Aeni dalam persidangan.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati mengatakan pihaknya juga tidak menemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran berdasarkan penelusuran arsip.

"Majelis Hakim, berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang diperiksa majelis hakim dalam perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Mereka mendalilkan adanya persoalan pada proses penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari pemenuhan syarat pencalonan.

Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan serta meminta konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon sebelumnya menyampaikan dalil tersebut dalam persidangan.

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya membantah adanya cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran dan mengatakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan dibuat untuk mempermudah pencalonan seseorang.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi, Klaim Persidangan Buktikan Tak Ada Ijazah SMA
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan
Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Bakal Ketok Palu Senin? Denny Indrayana Ungkap Perkiraan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru