Pernah Dipecat PDIP, Bobby Nasution: Biarlah Saya di Partai Gerindra
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyinggung perjalanan politiknya saat menghadiri Pendidikan dan Latihan (Diklat) La
POLITIK
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019 Muhadjir Effendy buka suara mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Muhadjir menjelaskan bahwa proses penyetaraan ijazah dari luar negeri tidak sampai pada tingkat menteri.
Menurut dia, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Baca Juga:
"Berdasarkan Permendikbud 29 Tahun 2014, urusan penyetaraan ijazah luar negeri tidak sampai ke menteri. Urusannya sudah dilimpahkan ke Dirjen. Permennya saja yang tanda tangan menteri sebelum saya," katanya, Sabtu (3/10/2026).
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang dimaksud Muhadjir mengatur tentang pengesahan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar serta penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Kemendikdasmen dalam persidangan menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses untuk menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia.
Surat yang diterbitkan kementerian merupakan hasil penilaian kesetaraan, sementara dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri.
Direktur Jenderal terkait di Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, juga menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan dan dokumen yang diajukan.
Dalam sidang yang sama, Atase Pendidikan KBRI Singapura yang diwakili Nur Aeni Ariyanti menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI.
"ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," ujar Nur Aeni dalam persidangan.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati mengatakan pihaknya juga tidak menemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran berdasarkan penelusuran arsip.
"Majelis Hakim, berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang diperiksa majelis hakim dalam perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Mereka mendalilkan adanya persoalan pada proses penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari pemenuhan syarat pencalonan.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan serta meminta konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon sebelumnya menyampaikan dalil tersebut dalam persidangan.
"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya membantah adanya cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran dan mengatakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan dibuat untuk mempermudah pencalonan seseorang.
Dengan demikian, keterangan Muhadjir mengenai kewenangan penyetaraan ijazah menjadi salah satu informasi dalam polemik yang saat ini sedang diperiksa melalui persidangan MK.
Putusan akhir mengenai permohonan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.* (km/ad)
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyinggung perjalanan politiknya saat menghadiri Pendidikan dan Latihan (Diklat) La
POLITIK
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, ke
EKONOMI
JAKARTA Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah sengaja menghalangi kedua putrinya, Thalia dan Thania Onsu, untuk b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disepakati menjadi salah satu anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia. Bela
EKONOMI
MEDAN Banjir masih menjadi persoalan yang dikeluhkan warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Tahun lalu, air bercampur lumpu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 20162019 Muhadjir Effendy buka suara mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ij
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap adanya yayasan yang meminta setoran kepada mitra pengelola Satuan Pelayana
NASIONAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung mengungkap salah satu peran Wantimpres dalam pemerintahan Presiden
POLITIK
MEDAN Keluarga Besar Satuan Tugas Pengurus Daerah II Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNIPolri (
NASIONAL