BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Buka Suara soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Oktober 2026 17:15 WIB
Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Buka Suara soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019 Muhadjir Effendy. (foto: Muhadjir Effendy/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019 Muhadjir Effendy buka suara mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Muhadjir menjelaskan bahwa proses penyetaraan ijazah dari luar negeri tidak sampai pada tingkat menteri.

Menurut dia, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga:

"Berdasarkan Permendikbud 29 Tahun 2014, urusan penyetaraan ijazah luar negeri tidak sampai ke menteri. Urusannya sudah dilimpahkan ke Dirjen. Permennya saja yang tanda tangan menteri sebelum saya," katanya, Sabtu (3/10/2026).

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang dimaksud Muhadjir mengatur tentang pengesahan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar serta penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Kemendikdasmen dalam persidangan menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses untuk menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari sekolah di Indonesia.

Surat yang diterbitkan kementerian merupakan hasil penilaian kesetaraan, sementara dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri.

Direktur Jenderal terkait di Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, juga menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan dan dokumen yang diajukan.

Dalam sidang yang sama, Atase Pendidikan KBRI Singapura yang diwakili Nur Aeni Ariyanti menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI.

"ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," ujar Nur Aeni dalam persidangan.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati mengatakan pihaknya juga tidak menemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran berdasarkan penelusuran arsip.

"Majelis Hakim, berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang diperiksa majelis hakim dalam perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Mereka mendalilkan adanya persoalan pada proses penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari pemenuhan syarat pencalonan.

Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan serta meminta konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon sebelumnya menyampaikan dalil tersebut dalam persidangan.

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya membantah adanya cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran dan mengatakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan dibuat untuk mempermudah pencalonan seseorang.

Dengan demikian, keterangan Muhadjir mengenai kewenangan penyetaraan ijazah menjadi salah satu informasi dalam polemik yang saat ini sedang diperiksa melalui persidangan MK.

Putusan akhir mengenai permohonan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi, Klaim Persidangan Buktikan Tak Ada Ijazah SMA
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan
Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Bakal Ketok Palu Senin? Denny Indrayana Ungkap Perkiraan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru