BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Kasasi Ditolak MA, Riva Siahaan Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

Dharma - Sabtu, 03 Oktober 2026 20:01 WIB
Kasasi Ditolak MA, Riva Siahaan Tetap Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan menangis saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (foto:Antara /Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Putusan tersebut membuat vonis tujuh tahun penjara terhadap Riva Siahaan tetap berlaku.

Perkara ini tercatat dengan nomor 11730 K/PID.SUS/2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak kasasi yang diajukan kedua pihak.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi putusan yang dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.

Majelis hakim kasasi perkara tersebut diketuai Yanto dengan hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Yunindro Fuji Ariyanto bertugas sebagai panitera pengganti.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Riva Siahaan tidak berubah.

Sebelumnya, Riva Siahaan divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Riva menjadi tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi putusan banding yang dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.

Selain pidana penjara, Riva diwajibkan membayar denda Rp500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim banding juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Apabila tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Putusan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Riva.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Riva dihukum 14 tahun penjara.


Perkara yang menjerat Riva berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Riva menjadi salah satu dari sembilan terdakwa yang perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkara Riva, jaksa mempersoalkan kebijakan harga jual BBM solar ketika ia menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021 hingga Juni 2023.

Riva didakwa memberikan harga jual BBM solar di bawah harga jual terendah atau bottom price kepada pembeli swasta tertentu.

Kebijakan tersebut antara lain berkaitan dengan sektor industri pertambangan, badan usaha pemilik Izin Niaga Umum (INU), dan agen BBM.

Jaksa juga mendalilkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga tidak melakukan evaluasi kontrak meskipun terjadi perubahan harga di pasar.

Berdasarkan dakwaan yang diberitakan sebelumnya, kebijakan formula harga tersebut dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,54 triliun dalam perkara yang didakwakan kepada Riva.

Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 yang melibatkan sejumlah pihak.

Dengan putusan kasasi MA pada 1 Oktober 2026, upaya hukum kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan Riva Siahaan sama-sama ditolak.

Vonis tujuh tahun penjara beserta ketentuan denda dan uang pengganti dalam putusan banding tetap berlaku.* (tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tembus Skor 95 Desa Ledong Barat Sabet Predikat Istimewa, Resmi Jadi 'Kiblat' Antikorupsi di Asahan
Nanik Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi MBG, Kejagung: Belum Ada Indikasi Keterlibatan
Siapa Saja 11 Tersangka Dugaan Korupsi MBG? Ini Daftar Nama dan Perannya
Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru