Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam persidangan, jaksa KPK juga menunjukkan bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat BBPJN. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Berawal dari OTT
Kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Sumatera Utara pada Juni 2025.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara proyek dengan nilai sekitar Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Kini KPK masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua mantan bupati di Sumatera Utara dan para pejabat maupun mantan pegawai BBPJN Sumut.
Status pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menunjukkan bahwa seluruh pihak yang dipanggil telah ditetapkan sebagai tersangka.* (dr/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.