BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M! KPK Panggil 2 Eks Bupati di Sumut dan 8 Pejabat BBPJN

Abyadi Siregar - Rabu, 07 Oktober 2026 20:51 WIB
Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M! KPK Panggil 2 Eks Bupati di Sumut dan 8 Pejabat BBPJN
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam persidangan, jaksa KPK juga menunjukkan bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat BBPJN. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara.

Berawal dari OTT

Kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Sumatera Utara pada Juni 2025.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara proyek dengan nilai sekitar Rp231,8 miliar.

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang.

Kini KPK masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua mantan bupati di Sumatera Utara dan para pejabat maupun mantan pegawai BBPJN Sumut.

Status pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menunjukkan bahwa seluruh pihak yang dipanggil telah ditetapkan sebagai tersangka.* (dr/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usut Setoran Internal ATR/BPN KPK Panggil Ulang Menteri Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Besok Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Kerahkan 34 JPU dan Mantan Jaksa KPK
Buntut 17 Pejabat Lapas Cibinong Bertumbangan, KPK Siap 'Jemput Bola' Usut Pungli Sel Mewah
Saksi Ungkap Pesan “DPR Minta Kopi” dari Gus Alex di Sidang Korupsi Haji, Apa Maknanya?
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Kapan Diperiksa?
KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru