Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan bupati di Sumatera Utara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Keduanya yakni mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.
Selain kedua mantan kepala daerah tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pegawai dan mantan pejabat BBPJN Sumut yang sebelumnya pernah memberikan kesaksian dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BBPJN Sumut Heliyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di BBPJN Wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Benar dipanggil terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara," kata Budi Prasetyo, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan, selain Dolly dan Sukhairi, KPK memanggil delapan pegawai maupun mantan pejabat BBPJN Sumut.
Mereka yakni Stanley Cicero Hangard Tuapattinaja selaku mantan Kepala Balai BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra selaku Kepala Bidang Preservasi, serta Rahmad Parulian selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan yang juga merangkap Kasatker PJN IV Sumut.
Kemudian Gustav Reynold Tampubolon selaku Asisten Pelaksanaan dan Pengawasan PJN II Sumut, Dicky Erlangga selaku mantan Kasatker PJN I Sumut, Faisal selaku PPK 1.1 Sumut, Manaek Manalu selaku PPK 2.2 Sumut, serta Munson Hutauruk selaku mantan PPK 1.4.
KPK Kembangkan Kasus Proyek Jalan
Kasus tersebut sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam persidangan, terungkap dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proyek BBPJN.
Pihak swasta Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan Rayhan Dulasmi disebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mendapatkan proyek di BBPJN Wilayah I.
Salah satu pejabat yang disebut dalam persidangan adalah Munson Hutauruk. Dalam kesaksiannya, Munson mengaku menerima uang sekitar Rp530 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 juta disebut diberikan Akhirun Piliang, sedangkan Rp130 juta disebut sebagai bantuan untuk mengurus perkara perceraian Munson.
Dalam persidangan, jaksa KPK juga menunjukkan bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat BBPJN. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Berawal dari OTT
Kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Sumatera Utara pada Juni 2025.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara proyek dengan nilai sekitar Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Kini KPK masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua mantan bupati di Sumatera Utara dan para pejabat maupun mantan pegawai BBPJN Sumut.
Status pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menunjukkan bahwa seluruh pihak yang dipanggil telah ditetapkan sebagai tersangka.* (dr/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.