BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 20:25 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro (kedua kanan) dijerat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan banjir di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. (Foto: Kejari Kabupaten Samosir)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).

Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Fitri membayar denda sebesar Rp250 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000 dalam perkara tersebut.

"JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000," ujar Juna dalam keterangannya.

Fitri Agust Karo-Karo diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir.

Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak banjir bandang di Samosir pada 2024.

Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah bencana.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya kini menjadi objek pemeriksaan dalam proses hukum di pengadilan.

Sidang pembacaan tuntutan itu turut dihadiri Kepala Kejari Samosir, Akwan Annas, serta Koordinator Tim JPU Herman Ronald M. Panjaitan, yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Acungkan Egrek ke Abang Ipar, Pria di Purwodadi Diamankan Polsek Sunggal
Prabowo Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya
Laporan Dugaan Perampasan Aset STAI Al-Hikmah Medan Belum Tuntas, Yaspetia Minta PWNU Turun Tangan
Disembunyikan dalam Kardus Keripik Singkong, TNI AL Gagalkan Pengiriman 4.364 Cartridge Vape Diduga Mengandung Narkotika di Bakauheni
Indonesia dan ASEAN Perkuat Koperasi Pertanian untuk Hadapi Ancaman Krisis Pangan
Samuel F. Silaen Kritik Arah Negara: Jangan Sibuk Mengatur Ruang Privat, Persoalan Publik Terabaikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru