Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kepala Desa juga menyinggung persoalan sertifikat tanah di kawasan pantai.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak serta-merta mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika lahan terdampak abrasi.
"Walaupun sudah mengantongi sertifikat, karena merujuk kepada undang-undang, kalau sudah kena abrasi ya kita kembalikan lagi ke negara," ujarnya.
Pernyataan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut berdasarkan kondisi lokasi dan status hukum bidang tanah yang dimaksud.
Kepastian mengenai hak atas tanah, batas daratan, serta kemungkinan adanya ruang laut yang terdampak perlu diperiksa oleh lembaga berwenang.
Dengan demikian, legalitas pengurukan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya sertifikat tanah.
Ketentuan yang berlaku harus dilihat sesuai status dan lokasi lahan serta jenis kegiatan yang dilakukan.
Kepala Desa menyatakan pemerintah desa akan meneruskan laporan kepada instansi terkait apabila kegiatan pengurukan tetap berlangsung.
"Kalau memang diteruskan, kami akan melanjutkan laporan-laporan kepada dinas-dinas yang terkait," katanya.
Sejumlah hal masih perlu dipastikan dalam kegiatan pengurukan yang disebut mencapai sekitar 7 hektare tersebut.
Di antaranya, batas dan status lahan, sumber material urukan, tujuan pemanfaatan lahan, serta kelengkapan dokumen perizinan.
Instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, aturan pertanahan, dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.