Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujarnya.
Insiden tersebut terjadi di PN Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Saat itu, Supriyono alias Botok mendampingi salah seorang korban dalam audiensi dengan pihak pengadilan.
Situasi disebut memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan bahwa ada hakim yang menerima uang Rp1 miliar.
Dalam peristiwa yang sama, ia disebut menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani.
Peristiwa itu kemudian mendapat respons dari MA.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan pengaduan kepada pengadilan.
Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang tidak melibatkan intimidasi atau kekerasan.
MA menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan insiden tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.