BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 21:36 WIB
Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok menyiramkan air mineral kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani di PN Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyesalkan insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.

MA menyatakan dukungan kepada Retno dan menegaskan tidak akan menoleransi intimidasi maupun kekerasan terhadap aparatur pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.

Baca Juga:

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru.

Menurut Heru, penyiraman terhadap aparatur pengadilan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Tindakan tersebut juga dinilai mengarah pada perbuatan yang merendahkan martabat lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," katanya.

Heru menegaskan MA memandang serius insiden di PN Pati tersebut.

Menurut dia, hakim dan aparatur pengadilan harus dapat menjalankan tugas kedinasan tanpa menghadapi intimidasi maupun kekerasan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Terkait langkah hukum, MA menyerahkan proses penanganan kepada pihak PN Pati dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

MA akan memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh pengadilan.

"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujarnya.

Insiden tersebut terjadi di PN Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Saat itu, Supriyono alias Botok mendampingi salah seorang korban dalam audiensi dengan pihak pengadilan.

Situasi disebut memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan bahwa ada hakim yang menerima uang Rp1 miliar.

Dalam peristiwa yang sama, ia disebut menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani.

Peristiwa itu kemudian mendapat respons dari MA.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan pengaduan kepada pengadilan.

Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang tidak melibatkan intimidasi atau kekerasan.

MA menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan insiden tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (mi/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara
Acungkan Egrek ke Abang Ipar, Pria di Purwodadi Diamankan Polsek Sunggal
Laporan Dugaan Perampasan Aset STAI Al-Hikmah Medan Belum Tuntas, Yaspetia Minta PWNU Turun Tangan
Disembunyikan dalam Kardus Keripik Singkong, TNI AL Gagalkan Pengiriman 4.364 Cartridge Vape Diduga Mengandung Narkotika di Bakauheni
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru