BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan

Dharma - Senin, 12 Oktober 2026 21:43 WIB
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Empat terdakwa dugaan korupsi jasa pandu KSOP Belawan, menjalani sidang beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/10/2026). (foto: Dok. Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereka adalah Wisnu Handoko, yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada 2023, serta Sapril Heston Simanjuntak (SHS), yang menjabat pada 2024.

Dua terdakwa lainnya adalah Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA) dan Rivolino, yang disebut terkait dengan jabatan di lingkungan KSOP Belawan pada periode 2023–2024.

Perkara ini berkaitan dengan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Pelabuhan Belawan.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta yang terungkap di pengadilan.

Dalam penyelenggaraan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Belawan, terdapat pelimpahan kewenangan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023 itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc.

Melalui keputusan tersebut, Pelindo diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I Pelabuhan Belawan.

Adapun Kepala KSOP Utama Belawan ditetapkan sebagai pengawas pemanduan di wilayah tersebut.

Pelindo diwajibkan menjalankan pelayanan sesuai prosedur dan standar kinerja, memastikan kelayakan sumber daya manusia serta sarana pemanduan, melaporkan hambatan pelayanan, dan menetapkan tarif sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan tersebut juga wajib membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan serta menyediakan sistem informasi pelayanan yang dapat diintegrasikan dengan sistem pengawasan pemanduan.

Pelaksanaan pelayanan dievaluasi setiap enam bulan oleh pengawas pemanduan setempat.

Sementara itu, evaluasi atas pelimpahan kewenangan dilakukan setiap dua tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadinsos Dituntut 4 Tahun Penjara
Acungkan Egrek ke Abang Ipar, Pria di Purwodadi Diamankan Polsek Sunggal
Laporan Dugaan Perampasan Aset STAI Al-Hikmah Medan Belum Tuntas, Yaspetia Minta PWNU Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru