Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Ahli waris almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun, Rahmawati br Purba, meminta kepastian hukum atas tiga laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, dan pengrusakan aset warisan di Polrestabes Medan. Rahmawati memperkirakan nilai aset yang dipersengketakan mencapai sekitar Rp45 miliar.
Rahmawati mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut. Di sisi lain, ia menyebut aktivitas di salah satu objek tanah yang disengketakan di kawasan Simpang Selayang masih berlangsung.
Desakan itu disampaikan Rahmawati saat diwawancarai wartawan, Selasa (13/10/2026), didampingi kuasa hukumnya, Hartanta Sembiring. Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga menggugat keabsahan surat hibah yang menjadi pokok sengketa melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Tanah di Simpang Selayang sampai sekarang masih tetap dikelola dan kegiatan pengerusakan serta penghancuran masih dilakukan. Namun, kami belum melihat tindakan penghentian di lokasi," kata Rahmawati.
Menurut Rahmawati, pihak keluarga telah berulang kali berkoordinasi dengan kepolisian dan mengajukan permohonan pengamanan terhadap objek yang disengketakan, termasuk meminta pemasangan garis polisi. Ia khawatir aktivitas di lokasi terus berlanjut dan menimbulkan kerugian lebih besar sebelum persoalan hukumnya memperoleh kepastian.
Tiga Laporan Polisi Terkait Aset Warisan
Rahmawati menjelaskan, tiga laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penguasaan aset peninggalan orang tuanya tanpa sepengetahuan atau persetujuan seluruh ahli waris.
Dua laporan menyangkut objek tanah di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, Medan. Laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pemalsuan surat serta dugaan pengrusakan bangunan, tanaman, dan pagar.
Sementara itu, laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penggelapan surat atas objek warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.
Rahmawati menyebut salah satu saudaranya, Gembira Purba, termasuk pihak yang dilaporkan dalam perkara-perkara tersebut. Dugaan keterlibatan pihak yang dilaporkan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Tiga objek harta peninggalan yang dipersoalkan meliputi rumah di Jalan Sei Siput Nomor 3/1, Medan; tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11; serta lahan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang.
Surat Hibah Dipersoalkan Ahli Waris
Menurut Rahmawati, perselisihan keluarga mulai mencuat setelah dirinya dan sejumlah ahli waris mengetahui adanya dokumen hibah yang diklaim tidak pernah disepakati seluruh anggota keluarga.
"Kami baru mengetahui adanya persoalan ini setelah muncul dokumen hibah yang tidak pernah disepakati seluruh ahli waris," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.