BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Geger Sengketa Warisan Rp 45 Miliar di Medan! Ahli Waris Pertanyakan 3 Laporan di Polrestabes

Zulkarnain - Rabu, 14 Oktober 2026 11:19 WIB
Geger Sengketa Warisan Rp 45 Miliar di Medan! Ahli Waris Pertanyakan 3 Laporan di Polrestabes
Objek yang kini telah dipasangi plank perusahaan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Ahli waris almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun, Rahmawati br Purba, meminta kepastian hukum atas tiga laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, dan pengrusakan aset warisan di Polrestabes Medan. Rahmawati memperkirakan nilai aset yang dipersengketakan mencapai sekitar Rp45 miliar.

Rahmawati mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut. Di sisi lain, ia menyebut aktivitas di salah satu objek tanah yang disengketakan di kawasan Simpang Selayang masih berlangsung.

Desakan itu disampaikan Rahmawati saat diwawancarai wartawan, Selasa (13/10/2026), didampingi kuasa hukumnya, Hartanta Sembiring. Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga menggugat keabsahan surat hibah yang menjadi pokok sengketa melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Tanah di Simpang Selayang sampai sekarang masih tetap dikelola dan kegiatan pengerusakan serta penghancuran masih dilakukan. Namun, kami belum melihat tindakan penghentian di lokasi," kata Rahmawati.

Menurut Rahmawati, pihak keluarga telah berulang kali berkoordinasi dengan kepolisian dan mengajukan permohonan pengamanan terhadap objek yang disengketakan, termasuk meminta pemasangan garis polisi. Ia khawatir aktivitas di lokasi terus berlanjut dan menimbulkan kerugian lebih besar sebelum persoalan hukumnya memperoleh kepastian.

Tiga Laporan Polisi Terkait Aset Warisan

Rahmawati menjelaskan, tiga laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penguasaan aset peninggalan orang tuanya tanpa sepengetahuan atau persetujuan seluruh ahli waris.

Dua laporan menyangkut objek tanah di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, Medan. Laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pemalsuan surat serta dugaan pengrusakan bangunan, tanaman, dan pagar.

Sementara itu, laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penggelapan surat atas objek warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.

Rahmawati menyebut salah satu saudaranya, Gembira Purba, termasuk pihak yang dilaporkan dalam perkara-perkara tersebut. Dugaan keterlibatan pihak yang dilaporkan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tiga objek harta peninggalan yang dipersoalkan meliputi rumah di Jalan Sei Siput Nomor 3/1, Medan; tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11; serta lahan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang.

Surat Hibah Dipersoalkan Ahli Waris

Menurut Rahmawati, perselisihan keluarga mulai mencuat setelah dirinya dan sejumlah ahli waris mengetahui adanya dokumen hibah yang diklaim tidak pernah disepakati seluruh anggota keluarga.

"Kami baru mengetahui adanya persoalan ini setelah muncul dokumen hibah yang tidak pernah disepakati seluruh ahli waris," ujarnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejar-kejaran Mencekam di Langkat! Polisi Tabrak Mobil Kurir Sabu 24 Kg Berupah Rp 360 Juta
PSMS Medan Dijatuhi Sanksi Komdis PSSI, Denda Rp 30 Juta Usai Yel-yel Suporter dan Masalah Seragam
Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas
Menkop Ferry Juliantono Kukuhkan Rektor IKOPIN, Siap Buka-bukaan 6 Jurus Baru Kampus
Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
Bukan di Aceh, Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru